Kementerian Agama
mengimbau masyarakat untuk mengedepankan sikap saling menghormati terhadap
perbedaan awal puasa Ramadan 1445 H/2024 M. Selain itu, dialog para pihak juga
patut dikedepankan untuk bisa memahami dan saling berbagi informasi terkait
argumentasi masing-masing dalam mengawali ibadah puasa.
Pesan
ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie berkenaan dengan
adanya perbedaan awal puasa Ramadan 1445 H/2024 M.
Puasa
Ramadan 1445 H/2024 M di Indonesia dipastikan tidak diawali secara
bersama-sama.
Mayoritas
umat Islam akan mengawali puasa Ramadan 1445 H pada 11 dan atau 12 Maret.
Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah mengumumkan awal puasa Ramadan
pada 11 Maret 2024. Sementara Pemerintah baru akan menggelar sidang isbat awal
Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024. Sidang akan memutuskan apakah puasa Ramadan
tahun ini akan dimulai pada 11 atau 12 Maret.
Namun
demikian, ada kelompok jemaah yang sudah mulai puasa pada 7 Maret. Ada juga
yang akan mulai berpuasa pada 10 Maret. “Kita hormati pilihan dan keyakinan
umat Islam dalam mengawali puasa Ramadan 1445 H/2024 M. Sikap saling
menghormati perlu dikedepankan dalam menyikapi perbedaan,” sebut Anna di
Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Dalam
semangat saling menghormati itu, kata Anna, ruang dialog tetap harus dibuka.
Sebab, ilmu pengetahuan sudah semakin maju dan berkembang, termasuk terkait
astronomi. Penentuan awal bulan Hijriyah bisa didekati secara empiris melalui
hisab dan atau rukyatul hilal, tidak semata berdasar keyakinan spiritual
semata. Sehingga, argumentasinya juga ilmiah.
“Kemenag
terus membuka ruang dialog dan diskusi terkait penentuan awal Ramadan. Dari
situ diharapkan akan terjadi proses tukar informasi dan pemahaman terkait
pilihan dalam mengawali puasa Ramadan,” sambungnya.
Muhammadiyah,
misalnya, menetapkan Ramadan pada 11 Maret karena argumentasi hisab _wujudul
hilal_. Pemerintah menggunakan pendekatan Hisab sebagai informasi awal dan
Rukyatul Hilal sebagai konfirmasi.
“Bagaimana
argumentasi awal Ramadan 1445 H pada 7 Maret atau 10 Maret? Kita bisa
diskusikan agar bisa saling memberikan pemahaman,” sebut Anna.
Hal
yang tidak kalah penting, lanjut Anna, adalah bagaimana umat Islam mengisi
syiar Ramadan dengan tetap menjaga kekhusyukan dan kekhidmatan. Ikhtiar yang
bisa dilakukan adalah dengan memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05
Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Misalnya, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling
besar 100 dB (seratus decibel).
“Edaran
juga mengatur bahwa penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam
pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an
menggunakan Pengeras Suara Dalam,” ujarnya.
“Sementara
untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan
Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat
dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam,” tandasnya.
