EKONOMI

Presiden Prabowo Berpotensi Bertemu Trump Bahas Tarif Impor 32 Persen AS Terhadap Produk Indonesia

Jakarta, Notif.news – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, membuka kemungkinan untuk bertemu dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Potensi pertemuan ini terkait dengan kebijakan tarif impor sebesar 32 persen yang akan diberlakukan AS terhadap produk-produk Indonesia.

"Ada, kemungkinan ada. Tapi saya belum bisa memastikan kapan," kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (11/7/2025).

Menurut Prasetyo Hadi, pertemuan tersebut merupakan upaya untuk menegosiasikan kembali kebijakan tarif impor yang memberatkan. Meskipun demikian, belum ada jadwal pasti kapan pertemuan antara Presiden Prabowo dan Presiden Trump akan direalisasikan.

Saat ini, Presiden Prabowo diketahui tengah melakukan lawatan ke sejumlah negara, termasuk Arab Saudi, Brasil, Belgia, dan Prancis. "Sebagai upaya tentu ada, tetapi belum dipastikan adanya pertemuan dengan Presiden Trump, belum diatur jadwalnya," terang Prasetyo Hadi.

Ia menambahkan, tim ekonomi pemerintah saat ini sedang berupaya keras melakukan negosiasi agar Pemerintahan Trump dapat melunakkan kebijakan tarif impor tersebut. Indonesia, kata Menteri Prasetyo, merasa telah memenuhi semua permintaan dari pihak AS, terutama dalam upaya penyeimbangan neraca perdagangan kedua negara.

Tim negosiator Indonesia dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Untuk itu, Menteri Prasetyo meminta agar masyarakat turut mendoakan keberhasilan tim negosiator agar Presiden Trump dapat meninjau kembali kebijakan tarif impor yang telah ditetapkan.

"Minta doanya tim ekonomi kita sedang berada di Amerika dipimpin oleh Pak Menko Airlangga melakukan upaya negosiasi. Intinya adalah kita berharap apa yang menjadi kebijakan Amerika dapat ditinjau kembali sehingga memberikan keuntungan bagi perdagangan kita," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Trump telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo, memberitahukan kebijakan tarif impor baru tersebut. Mulai 1 Agustus 2025, Amerika Serikat akan menjatuhkan tarif sebesar 32 persen kepada semua produk Indonesia yang diekspor ke Amerika.

Selain Indonesia, beberapa negara lain juga dikenakan tarif tinggi yang bervariasi. Thailand dikenakan tarif 36 persen, Kamboja 36 persen, Myanmar 40 persen, dan Laos 40 persen.

Selanjutnya, Bangladesh dikenakan tarif 35 persen. Sementara itu, Malaysia, Korea Selatan, dan Jepang, masing-masing dikenakan tarif impor sebesar 25 persen oleh Amerika Serikat.

Kebijakan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi dan volume perdagangan internasional. (*)