HUKUM

Kejaksaan Negeri Makassar Menahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Makassar

MAKASSAR (Notif.news) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk KONI Makassar periode 2022-2023. Penetapan tersangka ini bertepatan dengan perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA), Senin (9/12/2024).

Selain Ahmad Susanto, dua pengurus KONI Makassar lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ratno, Kepala Sekretariat KONI Makassar, dan Muh Taufiq, Sekretaris Umum KONI Makassar. Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dan berdasarkan hasil ekspose perkara, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

“Kejaksaan Negeri Makassar sudah mencapai pada tahap penyidikan. Di tahap penyidikan ini, tim penyidik kami, berdasarkan nota pendapatnya dan hasil ekspose perkara, menetapkan tiga orang tersangka,” jelas Nauli. Selanjutnya, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Nauli menambahkan bahwa penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.

Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari penetapan tersangka. Kejari Makassar menegaskan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka ini merupakan langkah untuk kelancaran penyidikan yang sedang berlangsung.

Modus Korupsi Dana Hibah KONI

Nauli menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah penyalahgunaan dana sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) yang berasal dari dana hibah pemerintah untuk KONI Makassar. Dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan.

"Dana hibah yang bermasalah tersebut berasal dari anggaran tahun 2022 hingga 2023, dengan total silpa mencapai Rp 65 miliar. Dari hasil penyelidikan, sekitar Rp 5 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan dan itulah yang membuat ketiga tersangka kami tetapkan," ujar Nauli.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa dana silpa tersebut awalnya ditujukan untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar, namun para tersangka memanipulasi penggunaan dana tersebut, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya. Penyalahgunaan anggaran ini dilakukan dengan memanipulasi data dan mengeluarkan dana yang seharusnya tidak digunakan tanpa mengikuti prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidikan Terus Berlanjut

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan bahwa penyidikan akan terus berlanjut. Nauli Rahim Siregar menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 49 orang saksi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

"Proses penyelidikan ini masih berlanjut, dan kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya. Semua saksi yang telah diperiksa akan terus dijadikan bahan untuk mengungkap perkara ini lebih lanjut," ujar Nauli.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, turut menjelaskan bahwa salah satu pelanggaran yang ditemukan dalam kasus ini adalah penyalahgunaan dana silpa yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

“Ada ketentuan yang mengatur bagaimana dana silpa harus digunakan. Penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan proposal yang diajukan dan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Namun, pada kasus ini, dana tersebut digunakan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Arifuddin.

Kerugian Keuangan Negara Belum Dikonfirmasi

Terkait besaran kerugian keuangan negara, Nauli mengatakan bahwa pihak Kejaksaan masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel untuk menghitung secara akurat jumlah kerugian yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dana hibah ini.

"Dalam waktu dekat, kami akan mengumumkan hasil pasti mengenai kerugian keuangan negara dalam kasus ini setelah mendapatkan konfirmasi dari BPKP Sulsel," ungkap Nauli.

Sementara itu, tiga tersangka yang ditahan menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaannya, mereka diancam hukuman berat jika terbukti bersalah.

Dana Hibah KONI Makassar

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Makassar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memberikan dana hibah sebesar Rp 66 miliar untuk KONI Makassar pada tahun anggaran 2022-2023. Dana hibah tersebut terdiri dari Rp 20 miliar yang tercatat dalam APBD pokok 2022, Rp 11 miliar dalam APBD perubahan 2022, dan Rp 35 miliar pada tahun anggaran 2023.

Dana ini dialokasikan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas olahraga di Makassar, sesuai dengan nomenklatur yang tertulis dalam APBD. Namun, dengan adanya kasus korupsi ini, sejumlah pihak mulai mempertanyakan transparansi dan pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan olahraga di kota tersebut.

Tanggapan Pihak Terkait

Pemerintah Kota Makassar, melalui juru bicara resmi, belum memberikan komentar terkait penahanan ketiga tersangka ini. Namun, beberapa kalangan menyatakan bahwa kasus ini bisa menjadi contoh penting dalam pengelolaan dana hibah di masa depan agar tidak ada lagi penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, yang membidangi olahraga, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab akan mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

"Sangat disayangkan jika ada oknum yang menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan olahraga dan masyarakat. Kami berharap Kejaksaan Negeri Makassar dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera agar hal serupa tidak terjadi di masa depan," kata Ketua Komisi D.

Penegakan Hukum di Masa Depan

Kasus ini juga memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah dan penggunaan anggaran publik. Pengamat kebijakan publik, Irwan Saputra, menilai bahwa perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap anggaran yang dialokasikan untuk sektor olahraga, agar dana tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya.

"Ini adalah pelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas anggaran publik. Proses hukum yang sedang berjalan harus diikuti dengan pengawasan yang ketat, agar kasus serupa tidak terulang," tegas Irwan.

Dengan langkah tegas Kejaksaan Negeri Makassar, masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan penyalahgunaan anggaran. (*)