Jakarta, Notif.news – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Nanang Samodra, secara tegas menyoroti maraknya penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh para penerima. Fenomena ini, menurut Nanang, menimbulkan kekhawatiran serius mengingat banyak dana bansos yang seharusnya untuk kesejahteraan, justru dialihkan ke aktivitas ilegal seperti judi online. Pernyataan ini disampaikan Nanang dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI pada Selasa (8/7/2025).
Nanang Samodra menyayangkan bahwa sebagian masyarakat penerima bansos belum sepenuhnya siap mengelola bantuan tunai secara bertanggung jawab dan mandiri. Legislator dari Fraksi Demokrat ini menjelaskan bahwa transisi penyaluran bansos dari bentuk barang ke bentuk tunai, meskipun dimaksudkan untuk fleksibilitas, justru meningkatkan potensi penyalahgunaan dana. Ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan yang perlu segera ditangani.
Lebih lanjut, Nanang menekankan urgensi evaluasi terhadap kinerja para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Ia berharap para pendamping PKH dapat meningkatkan fungsi pengawasan dan bimbingan mereka, guna memastikan bansos benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Pengawasan yang ketat di lapangan menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan.
"Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial perlu ditingkatkan lagi. Artinya, perlu dicek langsung ke lapangan siapa yang melakukan penyalahgunaan itu berdasarkan nama dan alamat yang mereka miliki," ujar Nanang. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya penyalahgunaan bansos secara berkelompok, yang berpotensi melibatkan koordinator atau "bandar," sehingga memperburuk situasi.
Nanang menambahkan bahwa isu evaluasi Program Keluarga Harapan (PKH) ini akan menjadi agenda pembahasan dalam rapat kerja dengan Kementerian Sosial dalam waktu dekat. Fokus utama pembahasan adalah bagaimana memperkuat mekanisme pengawasan dan memastikan efektivitas program bansos di lapangan.
Selain itu, politisi ini juga menyoroti pentingnya pendataan ulang yang menyeluruh terhadap para penerima bansos yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online. Pendataan ini harus dilakukan dengan pendekatan berbasis data yang akurat, mencakup nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap individu.
"Perlu ditelusuri apakah data tersebut digunakan oleh orang lain, atau bahkan oleh bandar judi," kata Nanang. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terkait praktik jaminan PKH kepada rentenir, yang mengindikasikan adanya eksploitasi terhadap penerima bantuan. Situasi ini menunjukkan kerentanan sistem yang memerlukan intervensi segera.
Kritik tajam juga dilayangkan Nanang terhadap lemahnya validasi data di tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, insentif yang sangat minim bagi operator desa, yang kerap hanya menerima Rp300 ribu per bulan dan itupun tidak rutin, berdampak langsung pada kualitas data yang tidak akurat. Kondisi ini secara signifikan menghambat efektivitas penyaluran bansos.
"Mereka (operator desa) itulah yang sebenarnya perlu diberikan penghargaan setara dengan pendamping PKH yang menerima sekitar Rp3 jutaan," tegas Nanang. Peningkatan kesejahteraan operator desa diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kualitas kerja mereka dalam memvalidasi data penerima bansos.
Mengakhiri pernyataannya, Nanang Samodra menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pendamping PKH dan operator desa. Ia berharap semua pihak yang terlibat dalam program bansos dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan integritas, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. (*)
