Notif.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memintai keterangan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, dalam pengembangan kasus yang melibatkan Harun Masiku. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, serta Agustina Tio Fridelina, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan, Wahyu Setiawan mengaku tidak menerima uang dari Hasto Kristiyanto. "Tidak ada," kata Wahyu saat ditemui di gedung KPK.
Pernyataan ini disampaikan Wahyu setelah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Hasto dan Agustina Tio Fridelina.
Mantan komisioner KPU tersebut juga menegaskan bahwa selama proses politik Pemilu 2019, dia tidak merasakan adanya tekanan dari pihak manapun, baik itu dari PDIP maupun dari Hasto Kristiyanto.
"Tidak ada tekanan apa pun dari PDI Perjuangan terkait proses-proses politik sepanjang proses Pemilu 2019 dan itu jelas. Saya menyampaikan persoalan yang terjadi pada diri saya sejak awal itu persoalan saya pribadi, tidak ada kaitannya dengan lembaga KPU," jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan Agustina Tio Fridelina, yang saat itu menjabat sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua orang tersebut diduga terlibat dalam proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku, yang merupakan caleg PDIP.
Sementara itu, Harun Masiku, yang diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, hingga saat ini masih buron. KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020 dan terus berupaya untuk menangkapnya.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024, dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait pengurusan PAW anggota DPR. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan, yang mencakup upaya untuk menghalangi proses hukum dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari investigasi KPK terkait praktik korupsi dalam proses PAW yang melibatkan anggota DPR. Hasto diduga berperan dalam upaya pengurusan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR, meskipun Harun tidak memenuhi syarat elektoral yang seharusnya menggantikan Nazaruddin Kiemas.
Seiring berjalannya waktu, KPK terus memperdalam penyidikan dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Harun Masiku, yang kini menjadi buronan, masih menjadi fokus utama dalam penyidikan KPK, sementara proses hukum terhadap tersangka lainnya terus berjalan. (*)
