DPRD MAKASSAR

Akses Kesehatan Merata, Saiful Nasdem Genjot Sosialisasi Perda Pelayanan Kesehatan di Makassar

MAKASSAR, Notif.news – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dari Fraksi Partai Nasdem, Saiful, terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi, khususnya di sektor kesehatan. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar yang diinisiasi bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Acara sosialisasi yang bertujuan untuk menjembatani informasi dan pemahaman masyarakat mengenai regulasi vital ini, dilangsungkan dengan khidmat di Hotel Karebosi Premier pada Jumat, 5 Desember 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap upaya perbaikan kualitas layanan kesehatan.

Dalam sambutannya, Saiful menekankan bahwa Perda No. 7 Tahun 2009 adalah payung hukum penting yang mengatur tata kelola pelayanan kesehatan di Makassar. Ia berharap agar setiap warga memahami betul hak dan kewajiban mereka, sehingga tidak ada lagi hambatan dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas dan manusiawi.

"Kesehatan adalah investasi utama sebuah kota. Perda ini hadir untuk memastikan setiap warga Makassar, tanpa terkecuali, mendapatkan pelayanan yang adil, merata, dan bermutu," tegas Saiful di hadapan peserta sosialisasi.

Sosialisasi ini turut menghadirkan dua narasumber kompeten yang memberikan perspektif mendalam mengenai implementasi dan substansi Perda tersebut.

Narasumber pertama, Gaby Maulida Nurdin, memaparkan secara rinci mengenai standar minimum pelayanan kesehatan yang wajib dipenuhi oleh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.

Menurut Gaby, pemahaman yang komprehensif atas Perda ini akan mendorong peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem layanan kesehatan publik. Ia juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pelayanan.

Sementara itu, narasumber kedua, Aidah Fitriani, lebih fokus pada mekanisme pengaduan dan perlindungan hak pasien. Aidah menjelaskan langkah-langkah yang bisa ditempuh masyarakat jika menemukan indikasi pelanggaran atau ketidakpuasan terhadap layanan yang mereka terima.

Ia menggarisbawahi bahwa Perda ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi masyarakat untuk menuntut pelayanan yang layak, termasuk hak mendapatkan informasi medis yang jelas dan benar.

Sesi dialog yang dimoderatori oleh Jufri Radjab berlangsung interaktif. Banyak peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, dan bahkan pengalaman pribadi terkait pelayanan kesehatan di Makassar.

Para peserta mengapresiasi inisiatif yang dilakukan oleh Saiful dan Pemkot Makassar. Mereka menilai sosialisasi ini sangat membantu, terutama dalam menyikapi berbagai isu kesehatan yang semakin kompleks.

Kegiatan ini ditutup dengan harapan besar dari Saiful agar sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat terus terjalin. Ia berjanji akan terus mengawal implementasi Perda ini demi terciptanya sistem pelayanan kesehatan yang benar-benar pro-rakyat di Kota Makassar. (*)