MAKASSAR, Notif.news – Komitmen DPRD Kota Makassar dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah perkotaan terus diintensifkan. Legislator Fraksi Partai Nasdem, H. Syaiful, memprakarsai pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan XVI, yang berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, bertempat di Hotel Karebosi Premier Makassar, Selasa (9/12/2025).
Aktivitas ini menjadi sorotan utama mengingat isu lingkungan hidup semakin mendesak untuk disikapi bersama.
Tema sentral yang diangkat dalam Sosper kali ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Perda ini dianggap krusial sebagai payung hukum bagi upaya kolektif mewujudkan Makassar yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Inisiator kegiatan, H. Syaiful, dalam sambutannya menekankan urgensi sosialisasi Perda PPLH ini. Menurutnya, kesadaran dan partisipasi masyarakat adalah kunci utama keberhasilan perlindungan lingkungan.
"Lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab kita bersama. Perda Nomor 9 Tahun 2016 ini menjadi panduan kita semua untuk bertindak ramah lingkungan, mulai dari tata kelola sampah hingga pengendalian pencemaran," ujar H. Syaiful.
Ia menambahkan bahwa Sosper ini bertujuan untuk mendekatkan regulasi ini kepada warga, memastikan mereka mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam menjaga ekosistem kota.
Sesi diskusi berlangsung interaktif di bawah arahan moderator Jufri Radjab. Narasumber pertama, Gaby Maulida Nurdin, yang memiliki kepakaran di bidang ini, mengupas tuntas aspek hukum dan ruang lingkup Perda PPLH.
Gaby menjelaskan bahwa Perda tersebut mencakup instrumen-instrumen penting seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), izin lingkungan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.
"Perda ini memberikan kekuatan hukum bagi Pemkot untuk menindak tegas pelanggaran lingkungan, sekaligus menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat," papar Gaby.
Selanjutnya, Rahmat, narasumber kedua, fokus pada aspek implementasi praktis di lapangan. Ia mengajak peserta untuk memulai perubahan dari skala terkecil, seperti pengelolaan sampah rumah tangga dan penghematan energi.
"Implementasi Perda ini membutuhkan sinergi antarlembaga dan terutama perubahan perilaku kita sehari-hari. Pemerintah daerah siap mendukung program-program berbasis komunitas yang pro-lingkungan," jelas Rahmat.
Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016 ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang dinamis, menandai tingginya minat dan kepedulian masyarakat terhadap isu PPLH di Kota Makassar. Diharapkan, sosialisasi ini memicu langkah konkret untuk menciptakan Makassar yang lebih hijau. (*)
