HUKUM

Annar Salahuddin Sampetoding Ditahan di Rutan Kelas I Makassar, Terlibat Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin

Makassar (Notif.news) - Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), otak di balik produksi uang palsu besar-besaran di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) setelah sebelumnya dibantarkan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. ASS kini menjalani penahanan di Rutan Kelas I Makassar sejak Selasa (7/1/2025).

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, mengonfirmasi bahwa ASS telah diterima di rutan pada siang hari. "Tadi kalau tidak salah kami terima agak siang, saya baru tahu bahwa sendiri (setelah) dikirimi tadi," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa malam.

Jayadi menjelaskan bahwa untuk sementara, ASS ditempatkan di blok B kamar Mapenaling, yang merupakan ruang tahanan bagi pelaku kejahatan lainnya. "Tahanan baru itu harus masuk tahanan Mapenaling. Mapenaling itu masa awal pengenalan lingkungan. Biasanya seminggu sampai dua minggu kita pindahkan ke depan, ke blok kamar lain," ujar Jayadi.

Meskipun ASS berstatus sebagai orang yang berpengaruh, Jayadi menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadapnya. "Tetap sama dengan penghuni lainnya, tapi dia sendiri. Tapi di kamar itu ada juga tahanan kasus lainnya," jelasnya.

Penempatan di blok Mapenaling ini, kata Jayadi, bertujuan agar ASS bisa beradaptasi dan bersosialisasi dengan lingkungan baru. Selain itu, untuk menghindari potensi ancaman terhadap keselamatannya, pihak rutan memantau perkembangan lebih lanjut selama masa penahanan awal tersebut.

ASS sebelumnya diketahui sebagai aktor utama dalam kasus produksi uang palsu besar-besaran yang dilakukan di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Hal ini terungkap dalam rilis akhir tahun yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, pada Senin (30/12/2024). Dedi mengungkapkan bahwa ASS bukan hanya sekadar terlibat, tetapi juga memberikan ide, memodali, dan memerintahkan untuk pembelian mesin yang digunakan dalam proses produksi uang palsu tersebut.

"Peran yang bersangkutan, pemberi ide, kemudian ikut memodali, pembeli mesin, (memberikan) perintah," jelas Dedi.

Dalam keterangan tersebut, Dedi menegaskan bahwa ASS melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur soal tindak pidana peredaran uang palsu.

Penangkapan dan penahanan ASS ini menandai langkah penting dalam penyelidikan terkait produksi uang palsu yang diduga melibatkan beberapa pihak. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih dalam peran individu lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kasus ini juga mengingatkan akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran uang palsu yang dapat merugikan perekonomian negara dan masyarakat. Pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan semacam ini, guna memastikan terciptanya rasa aman bagi masyarakat serta menjaga kestabilan sistem perbankan dan keuangan negara. (*)