HUKUM

Annar Salahuddin Sampetoding Masuk Rutan Kelas I Makassar, Ditempatkan di Kamar Mapenaling Selama Tujuh Hari

Makassar (Notif.news) - Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) alias ASS, yang terlibat dalam kasus produksi uang palsu besar-besaran, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar. Berdasarkan aturan yang berlaku, ASS akan menjalani masa pengenalan lingkungan di kamar Mapenaling selama tujuh hari ke depan.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, mengungkapkan bahwa penahanan ASS di kamar Mapenaling merupakan bagian dari proses awal bagi setiap tahanan baru untuk beradaptasi dengan lingkungan rutan.

“Kami tempatkan di kamar mapenaling masa awal pengenalan lingkungan. Kalau menurut aturan itu biasanya 7 hari dan bisa diperpanjang sampai dengan satu bulan,” ujar Jayadi saat ditemui di kantornya di Jalan Rutan, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Rabu (8/1/2025).

Jayadi juga menjelaskan bahwa selama berada di kamar Mapenaling, ASS akan mendapatkan sosialisasi terkait hak-haknya sebagai tahanan. “Kami dalam kamar tersebut menyampaikan terkait hak-hak warga binaan ataupun tahanan yang ditahan. Yang utama itu sebagai hak pengenalan lingkungan, sarana dan prasarana yang ada di Rutan,” sebutnya.

Namun, Jayadi menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus atau istimewa yang diberikan kepada ASS meskipun dia merupakan tersangka dalam kasus besar. “Seperti yang saya sampaikan, ASS kami tempatkan di kamar Mapenaling bersama dengan 15 sampai 20 tahanan yang lain, tidak ada pengecualian ataupun spesial,” tegas Jayadi.

ASS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi uang palsu yang dilakukan di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, dalam rilis akhir tahun yang digelar di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, pada Senin (30/12/2024).

Dedi menjelaskan bahwa ASS memiliki peran penting dalam kasus tersebut, mulai dari memberikan ide, memodali, hingga membeli mesin yang digunakan dalam produksi uang palsu. "Peran yang bersangkutan, pemberi ide, kemudian ikut memodali, pembeli mesin, (memberikan) perintah," ujar Dedi.

Namun, Dedi juga menyampaikan bahwa penyidikan lebih lanjut masih dilakukan, dan beberapa informasi lebih detail terkait kasus ini masih menjadi bagian dari rahasia penyidikan.

“Kalau saya berikan penjelasan lebih lanjut, termasuk materi penyidikan dan itu rahasia kami untuk meramunya di persidangan,” kata Dedi.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa ASS melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur tindak pidana peredaran uang palsu.

Sebelumnya, ASS sempat dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara di Makassar untuk menjalani perawatan karena kondisi kesehatannya. Dedi mengungkapkan bahwa meskipun ASS sempat dibedakan penahanannya karena sakit, namun hal tersebut tetap berdasarkan pemeriksaan dari dokter polisi.

“Kalaupun tersangka itu ditahan, dibedakan penahanannya karena sakit, sakitnya juga kita ada dokter polisi yang menyatakan sakit dan harus dibantarkan,” tambahnya.

Dedi juga menekankan bahwa dalam hal penahanan, tidak ada perbedaan perlakuan antara tersangka lainnya, termasuk ASS. “Ia pun menjalani proses hukum seperti tersangka lainnya. Tidak ada perlakuan istimewa meskipun ia memiliki jabatan penting sebelumnya,” tegas Dedi.

Dengan ditetapkannya ASS sebagai tersangka, Dedi menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut kini semakin terang. "Kemarin sudah rampung semua, alurnya sudah kita tahu semua, peran-perannya lengkap," ujar Dedi.

Meski beberapa tersangka masih dalam pengejaran, ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan terus melanjutkan penyidikan hingga kasus ini tuntas.

"Kalau dari rangkaian sudah cukup, kalaupun ada DPO kita tetap kejar. Tapi secara utuh gambarnya, kelihatan peran-perannya sudah tergambar," tutup Dedi.

Ke depannya, pihak kepolisian berharap dapat segera memproses kasus ini hingga ke persidangan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. (*)