HUKUM

ASN Institute Makassar Terlibat Kasus Penyebaran Informasi Keliru tentang Seleksi Akpol 2025

Makassar (Notif.news) – ASN Institute, lembaga bimbingan belajar di Makassar, Sulawesi Selatan, kini tengah menghadapi proses hukum setelah menyebarkan informasi keliru yang menyebutkan bahwa proses masuk Akademi Kepolisian (Akpol) 2025 berbayar. Polda Sulsel melalui Subdit V Cybercrime telah mengamankan tiga orang yang terlibat dalam kasus ini, yaitu AIS (22 tahun), pembuat artikel; AF (28), marketing; dan TM (34), pimpinan ASN Institute yang berada di bawah naungan PT Digi Teknologi Indonesia.

TM, pimpinan ASN Institute, mengungkapkan permintaan maaf atas penyebaran informasi yang tidak benar tersebut. Ia mengakui bahwa artikel yang mereka sebar tidak didasarkan pada sumber yang kredibel. “Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan yang kami berikan,” ujar TM.

TM menjelaskan bahwa artikel yang disebarkan mengenai biaya seleksi Akpol berasal dari sebuah situs web yang tidak terverifikasi. “Kami tidak memverifikasi kredibilitas informasi tersebut sebelum menyebarkannya. Niat kami hanya ingin memberikan informasi terkait penerimaan Akpol,” jelasnya.

Polda Sulsel telah menjerat ketiga tersangka dengan pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas ASN Institute sebagai lembaga pendidikan. Pihak kepolisian menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarkan kepada publik, khususnya yang berkaitan dengan seleksi institusi negara seperti Akpol.

Dengan permintaan maaf yang diajukan oleh pihak ASN Institute, publik diharapkan dapat mengambil pelajaran untuk lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya tanggung jawab dalam mengelola informasi yang disebarkan ke masyarakat.

Proses hukum yang berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong lembaga pendidikan serta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ke depan, diharapkan kejadian serupa dapat dihindari demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Polda Sulsel juga mengimbau agar masyarakat lebih cermat dalam memeriksa keakuratan informasi sebelum membagikannya, terlebih jika berkaitan dengan informasi yang dapat mempengaruhi opini publik. (*)