MAKASSAR, Notif.news – Angin segar perlindungan lingkungan berhembus kencang di tengah masyarakat Kota Makassar. Legislator DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. Irwan Hasan, kembali menegaskan komitmennya terhadap kelestarian alam melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan sosialisasi yang merupakan bagian dari Program Kerja Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Angkatan X ini diselenggarakan secara sukses di Travellers Hotel Phinisi pada Jumat, 28 November 2025. Inisiatif ini menandai upaya serius pemerintah daerah dan legislatif dalam memastikan bahwa regulasi lingkungan hidup dipahami secara mendalam oleh masyarakat.
Dalam sambutan pembuka yang kuat, H. Irwan Hasan menyoroti betapa pentingnya peran Perda Nomor 9 Tahun 2016 sebagai payung hukum utama dalam menjaga ekosistem kota. Ia secara tegas menyatakan bahwa kesadaran kolektif adalah kunci untuk memerangi tantangan lingkungan seperti polusi udara, limbah domestik, hingga kerusakan vegetasi perkotaan.
"Perda ini bukan sekadar lembaran regulasi, melainkan tameng kita bersama dari kerusakan lingkungan yang kian masif. Kita harus pahami, tindakan abai terhadap lingkungan hari ini, akan kita bayar mahal oleh generasi mendatang," ujar Irwan Hasan, memantik perhatian para peserta.
Diskusi panel yang dipandu oleh Adi Novandi selaku moderator, menghadirkan dua figur penting yang memberikan perspektif komprehensif dari sisi eksekutif dan akademisi.
Narasumber pertama, Drs. Suwandi, perwakilan dari Pemerintah Kota Makassar, menjelaskan secara rinci implementasi Perda di lapangan, khususnya dalam konteks perizinan dan pengawasan. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Makassar kini memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk menindak tegas pelanggar.

"Pemerintah Kota tidak akan ragu menerapkan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan. Pasal-pasal dalam Perda ini memiliki gigi yang tajam untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat," tegas Drs. Suwandi.
Sementara itu, Muh. Taufiq Zainuddin, seorang akademisi, memberikan pandangan kritis mengenai tantangan dan peluang dalam penegakan hukum lingkungan. Menurutnya, edukasi masyarakat harus menjadi garda terdepan sebelum penindakan.
Taufiq Zainuddin menambahkan, "Aspek perlindungan lingkungan dalam Perda ini mencakup ruang lingkup yang sangat luas, dari pengelolaan sampah hingga konservasi keanekaragaman hayati. Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat adalah prasyarat mutlak untuk mencapai Makassar sebagai 'Kota Berkelanjutan'."
Secara khusus, para narasumber juga membahas ketentuan yang mengatur tentang sanksi, di mana pelanggaran berat terhadap upaya pengelolaan lingkungan dapat diancam dengan hukuman denda yang signifikan. Sosialisasi ini diharapkan mampu menjadi peringatan dini bagi industri, pelaku usaha, maupun individu.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, menunjukkan antusiasme peserta yang tinggi dalam memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga kota dalam konteks perlindungan lingkungan hidup. Keberhasilan acara ini menjadi bukti sinergi positif antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan amanat undang-undang.
H. Irwan Hasan berharap agar Perda ini tidak hanya dipahami, tetapi juga diinternalisasi menjadi perilaku sehari-hari, demi masa depan Kota Makassar yang bersih, hijau, dan lestari. (*)
