News

Bawaslu Sulsel Tanggapi Laporan Etik ke DKPP, Ketua dan Anggota Bawaslu Diberi Kesempatan Klarifikasi

MAKASSAR (Notif.news) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), Mardiana Rusli, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima informasi terkait laporan yang dilayangkan kepadanya oleh Ruben Embatau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, Mardiana menyebutkan bahwa hingga saat ini, ia belum mengetahui secara jelas materi dari laporan tersebut.

“Kami belum tahu materi laporannya apa,” ujar Mardiana saat dikonfirmasi pada Rabu (11/12/2024).

Mardiana juga mengungkapkan bahwa meski dirinya belum mengetahui detil laporan tersebut, ia mengakui bahwa setiap warga negara berhak mengajukan laporan ke DKPP sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Namun, ia enggan berspekulasi mengenai langkah yang akan diambilnya selanjutnya. “Semua orang berhak menempuh jalur hukum, silakan saja,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa, Yusnaeni, memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai laporan yang melibatkan dirinya dan empat komisioner Bawaslu Gowa lainnya. Yusnaeni menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan yang ada terlebih dahulu sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.

"Nanti kami pelajari dulu laporannya, kemudian mempersiapkan jawaban," ujar Yusnaeni.

Senada dengan Yusnaeni, Komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa lainnya, Juanto, juga menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menghormati setiap langkah yang diambil oleh pelapor selama tahapan Pilkada 2024. "Sejak awal kami sudah siap dengan segala kemungkinan dinamika yang terjadi," ucapnya.

Bawaslu Palopo Ikut Terlibat dalam Laporan Etik

Khaerana, Ketua Bawaslu Palopo, juga menyampaikan pernyataan serupa. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati setiap upaya yang dilakukan oleh pihak lain untuk menguji kinerja Bawaslu melalui proses peradilan etik. Khaerana menambahkan bahwa jika laporan yang masuk ke DKPP diproses lebih lanjut, pihaknya akan menyiapkan klarifikasi terkait laporan tersebut.

"Saya kira itu menjadi hak pelapor dan tentunya kami hargai proses tersebut. Kami akan siapkan keterangan klarifikasi, jika nantinya dibutuhkan," kata Khaerana. Ia juga menekankan bahwa selama ini, Bawaslu Palopo telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tanpa ada kepentingan pribadi atau pihak manapun.

"Yang jelas selama ini, kami sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tanpa adanya kepentingan dengan siapapun," sambungnya.

Laporan Terhadap 17 Komisioner Bawaslu Sulsel

Sejumlah laporan terhadap 17 komisioner Bawaslu di Sulsel telah diterima oleh DKPP, terkait tuduhan pelanggaran etik dalam proses pelaksanaan Pilkada 2024. Selain Mardiana Rusli, Ketua Bawaslu Sulsel, lima komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa juga menjadi bagian dari laporan tersebut, di antaranya Saparuddin, Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto, dan Suhardi Kamaruddin. Mereka dilaporkan oleh Ruben Embatau, yang didampingi oleh Tim Hukum Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama’).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor penerimaan 625/04-12/SET-02/XI/2024 dan diajukan oleh Tim Hukum yang terdiri dari Solihin, Muhammad Arkam, Erwin Natsir, dan Andi Abdul Hakim. Sementara itu, Yusnaeni juga dilaporkan melalui laporan terpisah dengan nomor penerimaan aduan 624/03-12/SET-02/XI/2024.

Tak hanya Bawaslu Gowa, laporan-laporan lainnya juga disampaikan oleh pengadu berbeda yang melibatkan beberapa Bawaslu lainnya. Lima anggota Bawaslu Kabupaten Bone, yang terdiri dari Alwi, Nur Alim, Muh Aris, Rohzali Putra Baharuddin, dan Kamridah, juga diadukan ke DKPP dengan nomor tanda terima pengaduan 605/03-6/SET-02/XI/2024. Pengadu untuk kasus ini adalah Andi Ilal Tasma.

Selain itu, tiga komisioner Bawaslu Takalar, yakni Nellyati, Zahlul Padil, dan Ince Haiy Rachmad, juga dilaporkan dengan nomor tanda terima pengaduan 642/01-21/SET-02/XI/2024. Pengadu dalam hal ini adalah Mirwan.

Kasus Bawaslu Palopo dan Pengaduan Terhadap Trisal Tahir

Dua komisioner Bawaslu Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra, turut diadukan ke DKPP. Mereka dilaporkan oleh dua orang pengadu, yakni Angga dan Dahyar, dengan nomor tanda terima 608/02-07/SET-02/XI/2024 dan 559/01-18/SET-02/X/2024. Laporan terhadap Bawaslu Palopo ini berawal dari penetapan calon wali kota Palopo, Trisal Tahir, yang dianggap tidak memenuhi syarat (BMS) oleh KPU pada 23 Oktober 2024.

Dahyar, salah satu pengadu, mengaku melaporkan Bawaslu Palopo karena mereka tidak melakukan pengawasan aktif terhadap penetapan Trisal Tahir sebagai calon wali kota Palopo, terutama terkait dengan keabsahan ijazah paket C yang dimiliki oleh calon tersebut. "Saya melaporkan teradu karena mereka tidak melakukan pengawasan aktif terhadap penetapan Trisal Tahir sebagai calon wali kota Palopo terkait dengan kebenaran kepemilikan ijazah paket C," ujar Dahyar.

Tanggapan Tim Hukum dan Alasan Pengaduan

Tim hukum Aurama’, yang dipimpin oleh Ridwan Basri, mengungkapkan bahwa pengaduan ke DKPP dilakukan karena mereka menilai bahwa Bawaslu Gowa tidak profesional dalam menangani sejumlah laporan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat negara lainnya. Menurut Ridwan, Bawaslu Gowa gagal melakukan langkah-langkah pencegahan yang seharusnya diambil dalam pengawasan pemilu.

“Kami melihat Bawaslu Gowa gagal mengambil langkah-langkah pencegahan dan bersikap pasif dalam melakukan pengawasan. Padahal mereka memiliki dukungan sumber daya yang besar, baik dari segi infrastruktur hingga tingkat terbawah, maupun dari sisi anggaran,” ujar Ridwan Basri.

Pengaduan ini juga dianggap sebagai bentuk tuntutan terhadap pengawasan yang lebih tegas dan transparan selama tahapan Pilkada 2024. Tim hukum menginginkan agar proses pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan mengutamakan integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.

Proses yang Berlanjut di DKPP

Kini, laporan-laporan yang telah diajukan kepada DKPP tersebut akan diproses lebih lanjut. Semua pihak yang terlibat dalam laporan etik ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan jawaban atas tuduhan yang ada. Proses hukum ini diharapkan dapat mengklarifikasi semua permasalahan yang ada dan memastikan bahwa pemilihan kepala daerah di Sulsel berlangsung dengan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tentu saja, langkah ini juga memberi pesan penting mengenai pentingnya akuntabilitas dalam pengawasan pemilu. Dengan adanya laporan dan penyelesaian melalui DKPP, diharapkan setiap pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk menciptakan pemilu yang bersih dan jujur di Indonesia. (*)