HUKUM

Budi Arie Setiadi Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Judi Online

Notif.news - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 19 Desember 2024, sehubungan dengan kasus judi online. Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selama proses pemeriksaan, Budi Arie memberikan keterangannya sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan praktik judi online yang meresahkan masyarakat.

Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, menyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, ia merasa berkewajiban untuk mendukung pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus judi online. Setelah menjalani pemeriksaan, Budi Arie mengatakan, “Saya ingin memberikan pernyataan pertama bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya Kominfo).”

Meskipun begitu, Budi Arie memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih rinci terkait materi pemeriksaan yang dijalani. Ia meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik yang menangani kasus ini. "Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online, terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat," tambah Budi Arie usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri ini terkait dengan dugaan peran Budi Arie Setiadi dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Sebagai mantan pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Budi Arie dianggap memiliki potensi informasi yang relevan terkait langkah-langkah yang telah diambil kementerian dalam memerangi judi online selama masa jabatannya.

Pihak kepolisian sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan peredaran judi online yang marak di berbagai platform digital. Dalam beberapa bulan terakhir, Bareskrim Polri terus melakukan serangkaian penyelidikan terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik perjudian ilegal ini. Pengawasan ketat terhadap penyedia layanan internet dan upaya menekan penyebaran situs-situs judi online menjadi salah satu fokus utama dalam strategi pemberantasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Wakil Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigjen Arief Adiharsa, membenarkan bahwa Budi Arie Setiadi telah diperiksa pada hari tersebut. "Betul, Budi Arie diperiksa," kata Arief saat dikonfirmasi oleh awak media. Meski demikian, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan atau langkah-langkah hukum yang mungkin akan diambil setelahnya.

Kasus judi online menjadi salah satu isu yang mendapatkan perhatian besar di Indonesia, khususnya dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan meningkatnya jumlah kasus perjudian yang melibatkan teknologi digital. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah berupaya keras untuk memblokir akses ke situs judi online, namun tantangan besar tetap dihadapi dalam memberantas praktik ilegal ini yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi.

Pemeriksaan terhadap Budi Arie Setiadi ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menangani masalah judi online yang merugikan banyak pihak, mulai dari masyarakat hingga negara. Dalam beberapa kesempatan, Budi Arie telah mengungkapkan bahwa ia mendukung langkah-langkah tegas untuk memastikan keberlangsungan perlindungan terhadap masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal perlindungan terhadap dampak negatif dari perjudian online.

Seiring dengan perkembangan penyidikan kasus judi online, masyarakat berharap agar upaya pemberantasan yang dilakukan oleh Polri dapat berjalan dengan efektif dan membawa hasil yang konkret. Pemberantasan judi online dipandang penting dalam rangka menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat, serta mengurangi potensi kerugian yang ditimbulkan oleh praktik perjudian ilegal di internet. (*)