MAKASSAR, Notif.News – Sekretariat DPRD Kota Makassar resmi melakukan perubahan nomenklatur pada kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) untuk tahun anggaran 2026. Kini, agenda rutin tersebut dialihkan menjadi kegiatan pengawasan yang berorientasi pada keterlibatan langsung antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat.
Perubahan ini bertujuan agar pengawasan pelaksanaan program kerja pemerintah daerah berjalan lebih efektif. Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menyatakan bahwa kegiatan baru ini akan melibatkan SKPD terkait untuk memaparkan program kerja tahun berjalan secara transparan di hadapan konstituen.
"Sentuhannya nanti bisa langsung kepada masyarakat terkait program kerja SKPD. Ini menjadi sarana evaluasi sekaligus pengawasan nyata dari fungsi DPRD," ujar Andi Rahmat, Selasa (13/1/2026).
Masyarakat kini tidak hanya mendengarkan paparan regulasi, tetapi juga mengetahui sejauh mana manfaat program kerja pemerintah. SKPD akan hadir memaparkan layanan atau bantuan apa saja yang bisa langsung diakses oleh warga di wilayah mereka masing-masing.
Andi Rahmat mencontohkan, program seperti urban farming atau bantuan bibit dari dinas terkait kini bisa disosialisasikan secara masif dalam forum tersebut. Hal ini memastikan masyarakat memahami betul hak dan kemudahan yang disediakan oleh pemerintah kota di bawah kontrol DPRD.
Terkait lokasi, kegiatan ini tetap dilaksanakan di hotel demi menampung jumlah konstituen yang luas, serupa dengan format Sosper sebelumnya. Perbedaannya hanya terletak pada substansi materi yang lebih teknis dan berfokus pada eksekusi program lapangan.
"Dengan adanya format baru ini, warga tidak lagi bertanya-tanya soal apa saja program SKPD. Mereka bisa mengetahui apa yang bisa dimanfaatkan secara langsung," jelas Andi Rahmat menambahkan.
DPRD Makassar menargetkan pelaksanaan kegiatan pengawasan ini sebanyak 12 kali sepanjang tahun 2026. Fokus utamanya adalah memperkuat komunikasi publik agar program kerja pemerintah tidak hanya berhenti di tataran administratif, tetapi terasa hingga ke tingkat rumah tangga.
Langkah ini juga dipandang sebagai upaya modernisasi fungsi pengawasan dewan agar lebih inklusif. Melalui dialog langsung, anggota DPRD dapat menyerap aspirasi sekaligus mengoreksi jika terdapat program yang tidak berjalan sesuai kebutuhan masyarakat di bawah.
Andi Rahmat optimistis perubahan nomenklatur ini akan meningkatkan akuntabilitas publik. Kehadiran SKPD sebagai narasumber teknis menjadi jembatan informasi yang selama ini sering kali terputus antara pengambil kebijakan dan penerima manfaat.
Penajaman fungsi pengawasan ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan di Makassar. "Fungsi DPRD harus kita maksimalkan agar keberadaan program pemerintah betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," pungkasnya. (*)
