Makassar, Notif.news – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), bekerja sama dengan Tim Asset Tracing (AMC) Kejaksaan Agung dan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, berhasil mengamankan seorang narapidana kasus korupsi. Buronan tersebut selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait proyek pembangunan bendung, saluran irigasi sekunder, dan saluran irigasi primer pada Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire.
Proyek yang menjadi objek korupsi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nabire. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Buronan yang berhasil diamankan tersebut diidentifikasi bernama Muh Nasri (47 tahun). Ia diketahui merupakan Direktur PT Planet Beckam, perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Muh Nasri ditangkap di kediamannya yang beralamat di Jalan Teratai, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan resminya menjelaskan dasar penangkapan ini. "Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024," terang Soetarmi.
Akibat perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial yang signifikan. Total kerugian negara berdasarkan perhitungan mencapai Rp10.266.986.500 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Muh Nasri ini dilakukan secara bersama-sama dengan terpidana lain bernama Muh Amir Nurdin (46 tahun), yang merupakan Direktur CV Dammar Jaya. Keduanya bersepakat untuk memanipulasi proses pengadaan.
Berdasarkan fakta persidangan, Muh Nasri memberikan perintah langsung untuk mengawal dan memenangkan proses lelang hingga selesai. Tujuannya adalah untuk proyek pembangunan bendung tetap di Kabupaten Nabire pada tahun anggaran 2018, yang kemudian terindikasi korupsi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana H. Muh. Nasri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut beberapa kali.
"Dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap Soetarmi, membacakan putusan MA.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500 (sepuluh miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. "Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Serta memerintahkan agar terdakwa ditahan," jelas Soetarmi.
Saat proses pengamanan berlangsung, terpidana Muh Nasri dilaporkan bersikap kooperatif. Sikap ini memastikan proses penangkapan berjalan dengan lancar tanpa insiden. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk segera dilakukan proses eksekusi putusan pengadilan.
Soetarmi juga menekankan bahwa penangkapan buronan ini merupakan bukti nyata komitmen kuat Kejaksaan Republik Indonesia. Komitmen tersebut terwujud dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya dan berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Soetarmi. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan ini.
Kajati Sulsel secara konsisten meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran. Langkah ini penting untuk dieksekusi demi terwujudnya kepastian hukum.
Agus Salim juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya, mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan. (*)
