MAKASSAR, Notif.news – Upaya menciptakan wajah kota yang tertib, nyaman, dan damai terus diperkuat. Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Nasdem, H. Syaiful, menginisiasi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan penting ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas kolektif DPRD dan Pemerintah Daerah. Acara berlangsung sukses di Hotel Karebosi Premier Makassar pada Selasa, 2 Desember 2025, dihadiri ratusan elemen masyarakat.
Dalam pembukaannya, H. Syaiful menegaskan bahwa perda ini adalah instrumen krusial untuk menjaga hak dasar warga atas kenyamanan dan keamanan publik. "Makassar harus menjadi rumah yang nyaman bagi semua penghuninya. Perda ini hadir untuk mengatur agar tidak ada kepentingan individu yang mengganggu ketentraman kolektif," tegasnya.
H. Syaiful menyoroti isu-isu mendesak, seperti parkir liar, polusi suara berlebihan, hingga penertiban PKL, yang sering menjadi keluhan utama masyarakat.
Diskusi panel yang membedah substansi Perda dipandu oleh moderator, Jufri Radjab, yang berhasil menciptakan suasana interaktif dan berbobot.
Narasumber pertama, Rahmat, menjelaskan implementasi Perda dari sisi eksekutif. Ia fokus pada mekanisme penegakan hukum dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan ketertiban.
Rahmat menekankan pentingnya sanksi yang diatur dalam Perda sebagai langkah preventif. "Pemerintah Kota akan bersikap tegas, namun kami mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap penertiban. Sanksi adalah jalan terakhir," jelasnya.
Selanjutnya, narasumber kedua, Kusnadi, memberikan perspektif akademisi tentang urgensi Perda ini dalam pembangunan kota modern. Ia menyebutkan bahwa ketertiban adalah cerminan peradaban suatu kota.
Kusnadi menggarisbawahi perlunya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan. "Perda ini hanya akan efektif jika ada kesadaran kolektif. Masyarakat harus menjadi mitra utama pemerintah dalam melaporkan dan menertibkan lingkungan sekitar," tambahnya.
Beberapa pasal krusial yang dibahas mencakup larangan membuang sampah sembarangan dan aturan tentang penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan. Hal ini membuka mata peserta tentang detail-detail hukum yang mengatur aktivitas keseharian mereka.
Sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang ramai, membuktikan tingginya animo warga untuk memahami batasan hukum dalam berinteraksi di ruang publik.
H. Syaiful berharap kegiatan ini menjadi awal dari komitmen baru warga Makassar untuk menjaga ketertiban, sehingga visi Kota Makassar yang nyaman dan tertib dapat terwujud seutuhnya. (*)
