MAKASSAR, Notif.News – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan klarifikasi resmi terkait isu anggaran makan dan minum Wali Kota yang viral di media sosial. Narasi di ruang digital yang menyebut biaya konsumsi pribadi pimpinan daerah menembus angka Rp10 miliar per tahun dibantah keras oleh pihak otoritas.
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan pelintiran data. Informasi yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut bersumber dari penafsiran sepihak tanpa melihat dokumen anggaran secara utuh.
“Isu yang beredar di media sosial itu bersumber dari potongan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang sengaja dipisahkan dari konteksnya. Angka yang tertera bukan merupakan anggaran konsumsi personal Wali Kota,” ujar Muh Fitrah Hardiansyah dalam keterangan resminya, Sabtu (16/5/2026).
Fitrah menjelaskan, alokasi dana tersebut merupakan bagian dari belanja operasional rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun berjalan. Anggaran komunal ini dialokasikan penuh untuk menunjang berbagai runtunan agenda kedinasan yang melibatkan banyak pihak.
Fasilitas konsumsi tersebut mencakup jamuan berkala untuk tamu luar daerah, audiensi organisasi kemasyarakatan, rapat koordinasi kedinasan, hingga penerimaan kunjungan mahasiswa. Seluruh pembiayaan melekat langsung pada fungsi pelayanan publik serta pelaksanaan rapat kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Penggunaannya bersifat kolektif, terukur, dan akuntabel. Sangat keliru jika ada narasi yang menyimpulkan dana tersebut dihabiskan secara personal untuk keperluan makan harian Wali Kota. Ini murni untuk mendukung kelancaran birokrasi,” kata Fitrah meluruskan kekeliruan informasi.
Lebih perinci, Fitrah memaparkan bahwa pagu anggaran yang melekat pada operasional pimpinan daerah sebenarnya berada di kisaran Rp6 miliar. Komponen belanja modal tersebut tidak melulu soal makanan, melainkan mencakup upah jasa tenaga pendukung yang bekerja di lingkungan sekretariat.
Dana itu digunakan untuk membiayai belanja jasa operasional rumah tangga jabatan, mulai dari honorarium pramusaji, sopir dinas, hingga petugas kebersihan. Selain itu, pemenuhan kebutuhan logistik dapur umum di rumah jabatan juga diambil dari pos anggaran yang dipersoalkan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Kota Makassar, Firnandar Sabara, turut memperkuat pembelaan dengan membedah kode rekening anggaran yang beredar di platform digital. Ia memastikan kode anggaran tersebut adalah milik pos belanja jamuan makan dan minum tamu pimpinan.
“Kode rekening yang diramaikan netizen itu peruntukannya jelas, yakni untuk memfasilitasi jamuan makan dan minum tamu pimpinan berskala besar. Jadi, bukan rekening pribadi milik Wali Kota Makassar,” tegas Firnandar meluruskan kesalahpahaman teknis.
Firnandar menambahkan, skema penyerapan anggaran operasional ini berjalan secara dinamis dan fleksibel mengikuti fluktuasi intensitas kegiatan sepanjang tahun anggaran berjalan. Pemerintah tidak serta-merta mencairkan total pagu dana jika realisasi kegiatan di lapangan sedang landai.
“Realisasi keuangan kami sangat ketat dan wajib menyesuaikan volume kebutuhan riil kegiatan dalam setahun. Tidak ada sistem pencairan dana sekaligus di awal tahun anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah,” tambahnya menerangkan sistem akuntansi birokrasi.
Mencegah polemik serupa terulang di masa mendatang, Pemkot Makassar mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menyaring seliweran informasi di media sosial. Publik diminta untuk selalu melakukan kroscek data anggaran melalui kanal keterbukaan informasi resmi pemerintah daerah.
Sebagai langkah konkret penguatan tata kelola, Pemkot Makassar kini tengah merampungkan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait standar pembiayaan makan dan minum. Regulasi baru ini ditargetkan menjadi acuan hukum yang ketat guna membatasi jenis kegiatan yang berhak difasilitasi oleh anggaran negara. (*)