EKONOMI

DJKI Gandeng UK IPO, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual di Pasar Digital

JAKARTA, Notif.News – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi memperkuat kolaborasi internasional dengan Intellectual Property Office of the United Kingdom (UK IPO). Kerja sama ini difokuskan pada penerapan Indonesia IP E-Commerce Code of Conduct (CoC) guna membendung peredaran barang palsu di platform digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menerima kunjungan Head of IP Southeast Asia UK IPO, Desmond Tan, di Jakarta, Rabu (7/1/2026). Pertemuan ini menjadi langkah krusial dalam menanggapi pesatnya pertumbuhan ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia yang memerlukan mekanisme perlindungan hukum yang adaptif.

Hermansyah menegaskan bahwa CoC merupakan instrumen penting untuk membangun tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pengelola platform digital. Mengingat Indonesia memiliki basis pengguna e-commerce terbesar, standar operasional yang jelas sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas produk kekayaan intelektual (KI).

"Indonesia membutuhkan Code of Conduct untuk memperkuat kolaborasi. Kami ingin pemilik merek dan pelaku UMKM merasa aman saat memasarkan produk mereka secara daring tanpa khawatir akan ancaman pemalsuan," ujar Hermansyah saat memaparkan urgensi pedoman tersebut.

Pedoman CoC ini dirancang sebagai kesepakatan bersama yang melibatkan pemilik merek dan penyedia layanan perdagangan elektronik. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem bisnis yang adil, di mana platform memiliki kewajiban untuk menindak secara responsif setiap temuan pelanggaran hak cipta maupun merek.

Desmond Tan dari UK IPO memberikan apresiasi tinggi terhadap dedikasi DJKI dalam menginisiasi langkah preventif ini. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk terus memberikan rekomendasi program strategis yang relevan guna mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual di tanah air secara berkelanjutan.

Implementasi CoC juga mendapat respons positif dari tingkat daerah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menilai inisiatif ini sangat strategis untuk melindungi kreativitas lokal dari praktik perdagangan ilegal yang dapat merugikan perekonomian daerah.

Andi Basmal menekankan bahwa penguatan aturan di pasar digital sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku UMKM. Tanpa perlindungan yang ketat, inovasi para pelaku usaha lokal rentan diklaim atau ditiru oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di berbagai platform global.

Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen mendukung penuh implementasi CoC melalui rangkaian sosialisasi dan edukasi kepada pemangku kepentingan di wilayahnya. Sinergi antara pusat dan daerah dianggap sebagai kunci keberhasilan agar pedoman ini tidak sekadar menjadi dokumen formal di atas kertas.

Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen kerja sama regional antara ASEAN dan Inggris Raya dalam memperkuat pilar ekonomi digital. Penegakan hukum yang tegas di ruang siber diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim bisnis di Indonesia yang semakin menghargai hak kekayaan intelektual.

Melalui pendampingan yang intensif, diharapkan pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan merek mereka secara resmi. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan sektor ekonomi kreatif sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang berdaya saing global.

DJKI terus mendorong platform e-commerce untuk bertindak lebih proaktif dalam melakukan filtrasi terhadap produk yang terindikasi melanggar hukum. Mekanisme pelaporan yang cepat dan transparan menjadi salah satu poin utama yang diperjuangkan dalam Code of Conduct terbaru ini.

Pertemuan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan pemantauan berkala terhadap kepatuhan platform digital terhadap CoC yang telah disepakati. Langkah konkret ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung pada penurunan angka peredaran barang ilegal di pasar digital nasional.

Dengan ekosistem digital yang aman, Indonesia optimis dapat melahirkan lebih banyak merek lokal unggulan yang mampu bersaing di kancah internasional. Perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal hukum, melainkan soal menjaga marwah kreativitas dan keberlangsungan ekonomi bangsa. (*)