NASIONAL

DPR Desak Penindakan Tegas Mafia Beras, Soroti Pelanggaran UU Pangan dan Kinerja Bapanas

Jakarta, Notif.news – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, secara tegas menekankan pentingnya penindakan hukum terhadap praktik mafia beras. Firman menilai bahwa tindakan pengoplosan beras merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang pangan yang berlaku di Indonesia.

Hal itu disampaikan legislator Fraksi Golkar tersebut saat berbincang dengan Pro3 RRI pada Jumat (11/7/2025). "Undang-undang pangan itu harus memenuhi persyaratan, tepat waktu, tepat sasaran, tepat harga, dan tepat mutu," katanya, merujuk pada prinsip-prinsip dasar ketahanan pangan.

Firman menyoroti adanya indikasi manipulasi dalam praktik pengoplosan beras. "Di situ saya lihat bahwa harga dipermainkan, dan kemudian mutu juga dipermainkan menjadi rendah. Ditemukan pengoplosan kemarin itu adalah jelas melanggar aturan hukum yang ada," ujarnya, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi.

Selain penindakan hukum, Firman juga menekankan perlunya edukasi dan sosialisasi hukum yang lebih masif kepada masyarakat. Edukasi ini penting agar publik memahami bahwa pengoplosan beras merupakan pelanggaran hukum yang memiliki sanksi.

Ia juga mengkritik kinerja Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsinya. Firman menyebut, Bapanas memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin penyediaan dan distribusi pangan secara adil dan merata di seluruh wilayah.

"Undang-undang jelas ketentuannya memenuhi 4 syarat tadi, sekarang Badan Pangan sudah melakukan belum sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Selama ini sudah menjadi tanggung jawab daripada Bapanas sebagai amanat undang-undang," katanya, mempertanyakan peran aktif Bapanas.

Firman mengatakan bahwa praktik mafia beras bukanlah hal baru di Indonesia, dan pelakunya diduga masih orang yang sama. Ia menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pasar bebas, sehingga mafia pangan memanfaatkan celah tersebut untuk mengendalikan distribusi dan harga pangan.

Ketika pasokan terganggu sementara permintaan tinggi, maka akan timbul gejolak harga yang merugikan masyarakat. Kondisi inilah yang dimanfaatkan mafia untuk meraih keuntungan, dengan cara menyimpan stok, mengatur pasokan, atau memanipulasi pasar demi kepentingan pribadi.

Untuk itu, Firman meminta agar proses hukum terhadap mafia beras dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ia juga menduga bahwa pelaku mafia beras bukan orang biasa, melainkan pemain besar dengan kekuatan modal yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan masalah ini memerlukan upaya yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak.

Firman berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bekerja sama secara lebih efektif untuk memberantas praktik mafia beras yang merugikan petani dan konsumen. Koordinasi lintas sektoral dinilai krusial dalam upaya ini.

Penindakan tegas terhadap mafia beras diharapkan dapat menciptakan stabilitas harga pangan, menjamin ketersediaan pasokan, dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik curang yang merugikan. (*)