DPRD MAKASSAR

DPRD dan Pemkot Makassar Bersinergi, Perkuat Pemajuan Kebudayaan Lewat Perda No. 10 Tahun 2023

MAKASSAR, Notif.news - Legislator DPRD Kota Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menginisiasi sebuah langkah strategis untuk memperkuat pondasi kebudayaan daerah. Bertempat di Hotel Karebosi Link, pada Selasa, 19 Agustus 2025, ia menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah di Kota Makassar. Kegiatan ini menjadi momentum kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk mengimplementasikan payung hukum yang vital bagi warisan budaya lokal.

Fahrizal dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Perda ini sebagai landasan formal dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan budaya Makassar. Ia menyebut, regulasi ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi sebuah komitmen bersama untuk memastikan identitas budaya tidak tergerus oleh laju modernisasi. "Perda ini adalah wujud nyata dari kepedulian kita terhadap kekayaan budaya yang kita miliki," ujarnya.

Sahruddin Said, mantan anggota DPRD Kota Makassar yang juga politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), hadir sebagai narasumber dan memberikan perspektif dari sisi pengalaman legislatif. Ia menggarisbawahi bahwa Perda ini adalah hasil dari proses panjang dan mendalam yang melibatkan berbagai pihak, termasuk para budayawan dan akademisi. "Perda ini adalah instrumen yang kuat untuk melindungi hak-hak para pelaku seni dan budaya," kata Sahruddin.


Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Syahruddin, menjelaskan secara rinci tentang teknis implementasi Perda di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa dinasnya siap bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk menyusun program-program yang relevan. "Kami memiliki agenda untuk merangkul komunitas-komunitas seni dan budaya agar mereka bisa mendapatkan manfaat maksimal dari Perda ini," jelasnya.

Narasumber terakhir, Andi Irham Tawakkal, seorang akademisi dan pemerhati budaya, memberikan pandangan teoretis dan historis terkait urgensi pemajuan kebudayaan. Ia menyoroti bahwa kebudayaan adalah jiwa dari sebuah kota. "Tanpa budaya, kota akan kehilangan identitas dan karakternya. Perda ini adalah napas baru bagi upaya kita merawat jiwa kota," tegasnya.

Suasana diskusi menjadi hidup dengan peran moderator, Rini Susanty, yang piawai mengarahkan alur pembicaraan. Ia berhasil memantik pertanyaan-pertanyaan kritis dari para peserta, yang sebagian besar adalah perwakilan komunitas seni, mahasiswa, dan masyarakat umum. Tanya jawab interaktif ini menunjukkan tingginya antusiasme publik terhadap isu kebudayaan.

Fahrizal Arrahman Husain juga menanggapi beberapa masukan dari peserta, salah satunya mengenai mekanisme pendanaan untuk kegiatan-kegiatan budaya. Ia berjanji akan terus mengawal implementasi Perda ini, termasuk memastikan alokasi anggaran yang memadai. "Kami akan terus berupaya agar setiap program yang dibuat bisa berjalan optimal," janjinya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2023 memiliki beberapa poin krusial, seperti perlindungan terhadap situs-situs bersejarah, revitalisasi kesenian tradisional, dan edukasi budaya di lingkungan sekolah. "Ini adalah langkah komprehensif untuk memastikan budaya kita lestari," kata Fahrizal.

Sahruddin Said juga menambahkan, keberhasilan implementasi Perda tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat. "Perda ini adalah alat, hasilnya akan maksimal jika semua pihak bersinergi," tambahnya.

Pada akhir acara, Syahruddin dari Dinas Kebudayaan mengajak semua pihak untuk segera mendaftarkan kegiatan budaya mereka agar bisa disinergikan dengan program pemerintah. "Pintu kami selalu terbuka untuk berkolaborasi," ungkapnya.


Andi Irham Tawakkal menutup sesi diskusi dengan pesan inspiratif. Ia mengajak semua hadirin untuk menjadi duta budaya di lingkungan masing-masing. "Pemajuan kebudayaan adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah," pungkasnya.

Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah, menandai komitmen kolektif para pemangku kepentingan untuk menjaga dan memajukan warisan budaya Kota Makassar. (*)