Makassar, Notif.news – Legislator DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Farid Rayendra, menginisiasi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang Dilakukan Bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah angkatan ke-VII. Bertempat di Hotel Karebosi Premier, Kamis (11/9/2025), acara ini bertujuan mensosialisasikan Perda Kota Makassar Nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam upaya menjamin hak-hak masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum namun terkendala secara finansial. Farid Rayendra menegaskan bahwa Perda ini adalah payung hukum penting untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses keadilan yang sama tanpa diskriminasi.
"Pemerintah dan DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan Perda ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi dapat diimplementasikan sepenuhnya. Bantuan hukum adalah hak fundamental, dan ini adalah langkah kita untuk mewujudkan keadilan sosial," ujar Farid dalam sambutannya.

Sejumlah narasumber kompeten dihadirkan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait Perda Bantuan Hukum. Salah satunya adalah DR. Hari, S.IP., S.H., M.H., M.Si., M.I.Kom, Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesbangpol Kota Makassar. Dalam paparannya, DR. Hari menjelaskan secara rinci mekanisme dan prosedur pengajuan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi dan memastikan program bantuan hukum ini berjalan efektif. "Perda ini membuka jalan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum yang berkualitas. Kesbangpol siap menjadi jembatan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan layanan ini," jelasnya.
Akademisi Zulkifli Aljahori turut memberikan perspektifnya dari sisi teoritis dan praktis. Menurutnya, keberadaan Perda ini menjadi indikator kemajuan tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. "Perda ini sejalan dengan amanat konstitusi dan semangat negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Zulkifli.
Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan agar informasi mengenai bantuan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Zulkifli menambahkan bahwa kesadaran hukum masyarakat akan meningkat seiring dengan kemudahan akses terhadap layanan hukum.
Diskusi interaktif yang dipandu oleh Rini Susanty selaku moderator berlangsung hangat. Para peserta, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum. Rini dengan sigap mengarahkan jalannya diskusi agar tetap fokus dan informatif.
Acara sosialisasi ini tidak hanya sebatas pemaparan materi, melainkan juga wadah untuk mendengarkan masukan dan aspirasi dari masyarakat secara langsung. Suasana kolaboratif antara narasumber dan peserta menjadi kunci keberhasilan acara ini. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan publik haruslah dirumuskan dan disosialisasikan dengan partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait.
Farid Rayendra menutup acara dengan harapan besar agar Perda Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat. "Mari kita bersama-sama memastikan tidak ada lagi warga yang kesulitan mencari keadilan karena keterbatasan biaya. Ini adalah komitmen kita untuk kebaikan bersama," pungkasnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, DPRD dan Pemerintah Kota Makassar telah menunjukkan komitmen kuatnya dalam mewujudkan keadilan yang merata. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi pintu gerbang bagi masyarakat untuk memahami dan memanfaatkan hak-hak mereka di mata hukum. (*)
