Makassar (Notif.news) – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menerima kunjungan silaturahmi dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H., di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Makassar, pada Selasa, 14 Januari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan antara kedua instansi dalam rangka mendukung sinergi yang lebih baik dalam pelayanan kepada masyarakat Kota Makassar.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh pimpinan anggota DPRD dan Pimpinan Sekretariat DPRD Kota Makassar, Supratman menyambut baik kedatangan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tersebut. Ia menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama lintas lembaga yang sangat penting, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai bentuk komitmen untuk mempererat hubungan kerja antara DPRD dan Pengadilan Negeri Makassar. Dengan adanya sinergi yang lebih baik, diharapkan pelayanan hukum dan tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ujar Supratman dalam sambutannya.
Pada kesempatan yang sama, Supratman juga menyampaikan harapan agar pertemuan ini dapat menjadi awal dari kerja sama yang lebih konkret antara DPRD dan Pengadilan Negeri Makassar. Ia menekankan pentingnya kegiatan bersama yang dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, serta mendorong kolaborasi dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di lapangan.
“Kami berharap pertemuan ini bukan hanya sekadar silaturahmi, namun bisa menjadi langkah awal untuk kegiatan bersama yang melibatkan kedua lembaga, terutama yang berorientasi pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan penyelesaian masalah di lapangan,” tambahnya.
Anggota DPRD Kota Makassar, H. Muchlis A. Misbah, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pandangannya terkait beberapa kendala hukum yang sering dihadapi oleh anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Menurut Muchlis, dalam proses pengambilan keputusan atau kebijakan tertentu, terkadang mereka menghadapi keraguan terkait batasan hukum yang berlaku.
“Terkadang, kami menghadapi keraguan atau batasan hukum dalam melaksanakan tugas kami. Oleh karena itu, kami sangat berharap agar pengadilan dapat memberikan pendampingan yang lebih intens, terutama dalam proses pengambilan kebijakan yang tetap harus berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ungkap Muchlis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H., menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung DPRD Kota Makassar. Ia mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Makassar akan siap memberikan masukan dan pendampingan hukum sesuai dengan kebutuhan, serta mendorong komunikasi yang lebih erat antara kedua lembaga.
“Kami sangat mendukung langkah-langkah yang diambil oleh DPRD Kota Makassar. Kami siap memberikan masukan dan pendampingan hukum yang diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rumega.
Pertemuan ini berlangsung dalam suasana yang sangat konstruktif dan hangat, dengan kedua belah pihak berkomitmen untuk menjalin hubungan yang lebih erat. Salah satu topik yang dibahas dalam diskusi adalah langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan untuk memperkuat sinergi antara DPRD Kota Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar.
Beberapa langkah yang diusulkan termasuk peningkatan koordinasi dalam berbagai bidang, seperti penyuluhan hukum kepada masyarakat dan kolaborasi dalam menyelesaikan masalah hukum yang muncul di lapangan. Dengan sinergi yang lebih baik, kedua lembaga diharapkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mempercepat proses penyelesaian permasalahan hukum yang ada.
Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara DPRD Kota Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar, serta mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, berkeadilan, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
DPRD Kota Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar sepakat untuk terus menjalin komunikasi yang baik, guna memperkuat tata kelola pemerintahan di Kota Makassar. Keduanya berkomitmen untuk berkolaborasi lebih lanjut dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan mendukung terciptanya suasana pemerintahan yang lebih baik.
Sebagai penutup, Supratman berharap bahwa melalui kerja sama ini, semua pihak dapat bekerja lebih baik lagi demi kepentingan masyarakat Kota Makassar, serta menjamin bahwa semua kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan. (*)
