Makassar, Notif.news – Legislator DPRD Kota Makassar, Hj. Umiyati, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menginisiasi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) angkatan ke-VIII di Hotel Grand Imawan, Jumat (22/08/2025). Acara ini fokus pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang vital bagi layanan air bersih.
Dalam sambutannya, Hj. Umiyati menekankan pentingnya kolaborasi antara legislator dan pemerintah daerah dalam menyosialisasikan perda. "Perda ini dibuat untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami hak dan kewajiban terkait layanan PDAM. Sosialisasi ini adalah wadah untuk berdialog, menerima masukan, dan memastikan regulasi ini berjalan efektif," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa Perda ini merupakan landasan hukum bagi peningkatan kualitas layanan PDAM.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kota Makassar untuk memastikan setiap perda yang dibuat tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga dipahami dan diimplementasikan dengan baik oleh masyarakat. Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat menunjukkan tingginya antusiasme dan kebutuhan akan informasi yang jelas mengenai layanan publik.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas PDAM Kota Makassar, Fazad Azizah, yang menjadi salah satu narasumber, menjelaskan secara rinci tentang substansi Perda Nomor 7 Tahun 2019. "Perda ini mengatur berbagai aspek, mulai dari struktur organisasi, tata kelola, hingga hak dan kewajiban pelanggan. Tujuannya adalah untuk menjadikan PDAM lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan air bersih," jelas Fazad.
Fazad juga memaparkan berbagai inovasi dan program yang telah dijalankan PDAM untuk meningkatkan efisiensi dan cakupan layanan. Ia berharap, dengan adanya perda ini, kepercayaan publik terhadap PDAM akan semakin meningkat.
Muksim, salah satu perwakilan dari elemen masyarakat, mengapresiasi inisiatif DPRD dan Pemerintah Kota Makassar. "Kami sangat berterima kasih atas adanya sosialisasi ini. Banyak hal yang tadinya kami tidak tahu menjadi jelas, terutama terkait prosedur pengaduan dan standar pelayanan yang seharusnya kami dapatkan," ungkap Muksim. Ia berharap, kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala.
Muksim juga menyuarakan beberapa aspirasi dan keluhan yang sering dihadapi masyarakat terkait layanan PDAM, seperti masalah distribusi air dan penanganan kebocoran. Masukan tersebut ditampung langsung oleh pihak DPRD dan PDAM untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.
Diskusi interaktif yang dipandu oleh moderator berlangsung dinamis. Para peserta antusias mengajukan pertanyaan, mulai dari mekanisme pembayaran, prosedur pemasangan baru, hingga langkah-langkah yang harus diambil jika terjadi gangguan layanan.
Acara ini ditutup dengan komitmen bersama antara DPRD, Pemerintah Kota, dan masyarakat untuk terus berkolaborasi demi terwujudnya layanan air bersih yang lebih baik di Kota Makassar. Sosialisasi ini tidak hanya menjadi ajang penyebaran informasi, tetapi juga jembatan komunikasi antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan penerima manfaat. (*)
