MAKASSAR, Notif.news - DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan anak di wilayahnya. Hal ini terlihat dari digelarnya acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Karebosi Premier, Senin (25/8/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh legislator Partai Nasdem, H. Syaiful, ini bertujuan untuk menyebarkan informasi penting mengenai hak-hak anak dan kewajiban masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang mereka. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan dari berbagai lembaga.
Dalam sambutannya, H. Syaiful menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan regulasi yang ada dapat diimplementasikan secara efektif. "Perda ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi sebuah fondasi hukum untuk melindungi masa depan generasi penerus kita. Kita harus bekerja sama, bahu-membahu, untuk memastikan setiap anak di Makassar merasa aman dan terlindungi," ujarnya.
Syaiful menambahkan bahwa sosialisasi ini adalah langkah nyata dalam mendekatkan pemerintah dengan rakyat. Ia berharap, setelah acara ini, masyarakat dapat lebih memahami dan berperan aktif dalam mencegah serta melaporkan segala bentuk kekerasan atau penelantaran anak.
Pentingnya peran serta masyarakat dalam perlindungan anak juga disoroti oleh narasumber Rahmat, Sekretaris Camat Tallo, yang mewakili Pemerintah Kota Makassar. Ia menjelaskan bahwa Pemkot memiliki berbagai program dan layanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendukung perlindungan anak.
Rahmat mengajak seluruh peserta untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan kasus-kasus yang melanggar hak-hak anak. "Kami di pemerintah daerah siap menindaklanjuti setiap laporan. Kolaborasi dengan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan kota yang ramah anak," tegasnya.
Sementara itu, akademisi Ismail memberikan perspektif teoritis dan praktis tentang bagaimana Perda ini dapat diimplementasikan. Ia menyoroti pentingnya edukasi sejak dini, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah, agar anak-anak juga memahami hak-hak mereka.
Ismail juga menggarisbawahi bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif. "Bukan hanya orang tua, tetapi juga guru, tetangga, dan seluruh anggota masyarakat memiliki peran penting. Perda ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk memastikan setiap pihak menjalankan perannya," jelasnya.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme yang tinggi dari para peserta. Banyak pertanyaan yang diajukan, mulai dari mekanisme pelaporan kasus hingga sanksi bagi para pelanggar Perda. Diskusi dimoderatori oleh Andi Muh. Zulfikar S.
Zulfikar berhasil memfasilitasi dialog yang mendalam dan informatif antara narasumber dan peserta. Ia memastikan setiap pertanyaan dijawab dengan lugas, memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Perda Perlindungan Anak dan mendorong partisipasi aktif dalam mewujudkan Kota Makassar sebagai kota yang benar-benar ramah anak.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang akan terus dilakukan oleh DPRD dan Pemkot Makassar. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat teredukasi dan memahami pentingnya perlindungan anak sebagai investasi untuk masa depan bangsa.
Dengan sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif, serta dukungan penuh dari masyarakat, Perda Perlindungan Anak ini diharapkan tidak hanya menjadi teks hukum, tetapi juga menjadi pedoman nyata dalam kehidupan sehari-hari. (*)
