Makassar (Notif.News) – Upaya penanganan permasalahan sosial di Kota Makassar terus digalakkan melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif. Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Makassar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Perundang-Undangan Angkatan IV Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025 di Hotel Liberta Grand Sayang Makassar ini fokus pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen di Kota Makassar.
Sosialisasi yang dimulai tepat pukul 15.00 WITA ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, perwakilan organisasi kemasyarakatan, serta tokoh-tokoh lokal yang peduli terhadap isu-isu sosial. Inisiatif ini digagas oleh legislator DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Farid Rayendra, sebagai wujud komitmennya dalam memastikan Perda tersebut dapat dipahami dan diimplementasikan secara efektif.
Muhammad Farid Rayendra dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. "Perda Nomor 2 Tahun 2008 ini bukan sekadar regulasi, melainkan payung hukum untuk mewujudkan Kota Makassar yang lebih manusiawi dan berkeadilan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen," ujarnya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, pemahaman masyarakat terhadap substansi Perda akan semakin mendalam.
Acara yang dipandu dengan apik oleh Rini Susanty sebagai moderator ini menghadirkan dua narasumber berkompeten. Narasumber pertama adalah akademisi Zulkifli Aljahori, yang memberikan perspektif ilmiah dan sosiologis terkait fenomena sosial ini. Zulkifli memaparkan akar permasalahan munculnya anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen, serta menawarkan solusi-solusi yang berbasis pada pendekatan holistik.
Menurut Zulkifli Aljahori, penanganan masalah ini tidak bisa hanya parsial, melainkan harus menyentuh berbagai aspek kehidupan. "Edukasi, pemberdayaan ekonomi, serta penyediaan fasilitas yang memadai merupakan pilar utama dalam upaya pembinaan. Tanpa itu, Perda hanya akan menjadi macan ompong," tegasnya.
Ia juga menyoroti peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembinaan kelompok rentan ini.
Narasumber kedua adalah Mahadin Moh. Astari, yang hadir mewakili Pemerintah Kota Makassar dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Lurah Pa'Batang. Mahadin menjelaskan implementasi Perda dari sisi eksekutif, termasuk program-program yang telah dan akan dijalankan oleh pemerintah kota dalam rangka pembinaan dan penanganan kelompok marginal ini.
Mahadin Moh. Astari memaparkan data dan statistik terkait upaya pemerintah kota dalam menekan angka anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen. "Pemerintah Kota Makassar terus berupaya maksimal melalui berbagai program seperti pelatihan keterampilan, penyediaan rumah singgah, hingga fasilitasi akses pendidikan dan kesehatan. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, sangat kami harapkan," jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga membuka sesi tanya jawab interaktif yang dimanfaatkan dengan baik oleh peserta. Berbagai pertanyaan kritis dan masukan konstruktif disampaikan, menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap isu ini. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkisar pada kendala di lapangan, efektivitas program, hingga peran serta masyarakat dalam pengawasan implementasi Perda.
Muhammad Farid Rayendra menanggapi berbagai pertanyaan tersebut dengan lugas. Ia mengakui adanya tantangan dalam implementasi Perda, namun menegaskan komitmen DPRD untuk terus mengawal dan melakukan pengawasan. "Masukan dari masyarakat akan menjadi bekal berharga bagi kami dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan," kata Farid.
Rini Susanty sebagai moderator dengan cermat memfasilitasi jalannya diskusi, memastikan setiap pertanyaan terjawab dan setiap masukan tertampung. Kemampuan Rini dalam mengelola dinamika forum membuat sosialisasi berjalan lancar dan produktif, sehingga peserta dapat memahami secara komprehensif setiap poin yang disampaikan.
Aspek kolaborasi menjadi benang merah dalam sosialisasi ini. DPRD sebagai pembuat regulasi dan Pemerintah Kota sebagai pelaksana diharapkan terus bersinergi dalam mengatasi masalah sosial yang kompleks ini. Perda Nomor 2 Tahun 2008 diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk mewujudkan pembinaan yang komprehensif, bukan sekadar penertiban.
DPRD Makassar berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan sosialisasi serupa di masa mendatang, guna memastikan pemahaman masyarakat terhadap berbagai Perda semakin merata. Hal ini sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif akan pentingnya partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
Di akhir sesi, Muhammad Farid Rayendra menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan terlibat dalam kegiatan sosialisasi ini. "Keberhasilan implementasi Perda ini sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Mari bersama kita wujudkan Makassar yang lebih baik," pungkasnya.
Dengan berakhirnya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kota Makassar semakin memahami Perda Nomor 2 Tahun 2008, sehingga dapat berperan aktif dalam upaya pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen. Sinergi antara legislatif, eksekutif, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan mulia ini.
Kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kesadaran publik mengenai penanganan masalah sosial di Kota Makassar, serta mendorong terciptanya lingkungan yang lebih inklusif dan berpihak pada kelompok rentan. Ini adalah langkah nyata menuju kota yang ramah bagi semua warganya. (*)
