MAKASSAR, Notif.News – Komisi A DPRD Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan warga di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala. Lahan yang kini telah menjadi jalan umum tersebut dinilai belum mendapatkan hak ganti rugi yang layak meski status kepemilikannya sudah jelas.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), legislator menekankan agar Pemkot berhenti membahas persoalan ini secara sektoral. Dinas Pertanahan dan Dinas PU diminta segera duduk bersama organisasi perangkat daerah (OPD) bagian penganggaran guna menyepakati skema pembayaran yang konkret.
Anggota Komisi A, Tri Sulkarnain Ahmad, menegaskan bahwa saling lempar tanggung jawab antarinstansi tidak boleh lagi terjadi. Ia menilai lambannya eksekusi pembayaran mencerminkan lemahnya koordinasi internal pemerintah daerah dalam menyelesaikan hak masyarakat.
"Jangan sampai pemerintah menikmati manfaat lahan warga, tapi kewajiban membayarnya dibiarkan berlarut-larut. Ini tidak adil bagi masyarakat," tegas Tri Sulkarnain, Minggu (11/1/2026).
Politisi Demokrat ini menambahkan, masalah utama bukan lagi pada status tanah, melainkan ketidaksinkronan mekanisme anggaran. Oleh karena itu, rapat lintas OPD menjadi harga mati agar ada keputusan tunggal mengenai sumber dana ganti rugi tersebut.
Sebagai langkah tegas, Komisi A akan mengeluarkan rekomendasi resmi dengan tenggat waktu maksimal dua minggu. Pemkot Makassar diwajibkan memberikan solusi nyata, baik melalui pergeseran anggaran maupun mekanisme APBD Perubahan.
DPRD berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan hak warga terpenuhi. Tri berharap pemerintah tidak lagi menggunakan alasan klasik terkait keterbatasan anggaran tanpa adanya upaya mencari jalan keluar.
Penyelesaian sengketa lahan ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas tata kelola aset Pemkot Makassar. Warga Kelurahan Bangkala kini menanti kepastian atas lahan mereka yang telah lama dimanfaatkan sebagai fasilitas publik.
"Tugas kami mengawal hak warga. Selama lahan dipakai pemerintah, maka selama itu pula kewajiban membayar tetap melekat. Jangan ditunda lagi," pungkas Tri menutup keterangannya. (*)
