DPRD MAKASSAR

DPRD Makassar Serius Godok Tiga Ranperda dan Satu Perwali, Pastikan Produk Hukum Berkualitas

Makassar (Notif.news) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menunjukkan komitmennya dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan akuntabel. Mereka secara aktif mengikuti Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan. Langkah ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Rapat ini secara spesifik membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan satu Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali). Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, kemudian Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Selain itu, dibahas pula Rancangan Perwali tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 42 Tahun 2017, yang juga mengatur tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pembahasan mendalam ini bertujuan untuk menyempurnakan setiap poin agar tidak ada tumpang tindih regulasi dan memastikan implementasinya berjalan efektif.

Dari pihak DPRD Kota Makassar, hadir anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hartono, serta Sekretaris Komisi A, Irwan Djafar. Keduanya didampingi oleh Plt. Sekretaris DPRD Kota Makassar, H. Andi Rahmat, yang turut mengawal proses harmonisasi ini. Kehadiran para perwakilan ini menegaskan keseriusan dewan dalam menyelesaikan tugas legislasi.

Rapat penting ini juga melibatkan sejumlah pihak terkait dari Pemerintah Kota Makassar, termasuk Kepala Dinas Kearsipan, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar. Sinergi antara legislatif dan eksekutif ini diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh elemen masyarakat.

Dari pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, hadir bersama tim perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum. Kehadiran mereka, didukung oleh Dr. Sakka Patih, SH, MH, dari tim penyusun, memastikan setiap rancangan regulasi dikaji dari perspektif hukum yang komprehensif.

Proses harmonisasi ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan produk hukum yang berkualitas, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik. Dengan tahapan ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan akan mampu menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan masyarakat Kota Makassar secara menyeluruh dan efektif. (*)