Makassar (Notif.news) - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Butung pada hari Jumat, 21 Maret 2024. Langkah proaktif ini diambil sebagai respons langsung terhadap banyaknya keluhan dan laporan yang diterima dari masyarakat terkait kondisi sistem perparkiran yang dinilai semrawut dan tidak teratur di sekitar area pasar. Selain itu, sidak ini juga bertujuan untuk menginvestigasi status pengelolaan pasar, terutama terkait mekanisme penarikan retribusi yang diduga tidak melibatkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah besar aspirasi dan keluhan dari warga masyarakat terkait berbagai permasalahan yang terjadi di Pasar Butung. Terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri, keluhan mengenai praktik parkir liar yang semakin marak dan dampaknya terhadap kemacetan lalu lintas di sekitar kawasan pasar mengalami peningkatan yang signifikan.
"Kami menerima banyak aspirasi dari masyarakat mengenai status pengelolaan Pasar Butung secara keseluruhan, oleh karena itu kami memutuskan untuk turun langsung melakukan sidak. Apalagi menjelang Lebaran seperti ini, semakin banyak keluhan yang masuk terkait kondisi perparkiran yang tidak tertib dan banyaknya kendaraan bermotor yang berkeliaran di depan Pasar Butung sehingga menimbulkan kesemrawutan," ujar Ismail kepada awak media usai melakukan inspeksi.
Dari hasil observasi langsung dan pengumpulan informasi selama sidak, Komisi B DPRD Makassar menemukan indikasi bahwa PD Pasar Makassar Raya sebagai badan usaha milik daerah yang seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan pasar, belum pernah menerima setoran retribusi apapun dari aktivitas perdagangan yang berlangsung di Pasar Butung. Padahal, Pasar Butung memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
"Berdasarkan temuan dan hasil sidak yang kami lakukan, terungkap bahwa PD Pasar Makassar Raya hingga saat ini belum pernah menerima kontribusi retribusi apapun dari Pasar Butung. Padahal, seharusnya PAD Kota Makassar juga bersumber dari aktivitas ekonomi di pasar ini. Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa sebenarnya ada perjanjian tertentu antara Pemerintah Kota Makassar dan pihak pengelola Pasar Butung," jelas Ismail, menyoroti adanya potensi permasalahan dalam pengelolaan aset daerah.
Menindaklanjuti temuan yang mengkhawatirkan tersebut, Komisi B DPRD Makassar berencana untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan secara langsung pihak pengelola Pasar Butung serta jajaran direksi PD Pasar Makassar Raya. Rapat penting ini bertujuan untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan mencari solusi yang komprehensif terkait sistem penarikan retribusi dan pengelolaan pasar secara keseluruhan agar menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi yang optimal bagi PAD Kota Makassar.
Selain permasalahan retribusi dan pengelolaan pasar, Ismail juga menyoroti secara tajam maraknya praktik parkir liar yang semakin menjamur di sekitar area Pasar Butung, terutama dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Keberadaan parkir liar ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kemacetan lalu lintas yang seringkali mengganggu aktivitas masyarakat dan para pengunjung pasar.
"Salah satu fokus utama yang ingin kami tertibkan adalah praktik parkir liar ini. Oleh karena itu, dalam sidak tadi kami juga melibatkan dan memanggil seluruh jajaran direksi PD Parkir Makassar Raya. Kami menerima banyak keluhan dan aspirasi dari para pengendara yang merasa keberatan dengan tarif parkir yang dinilai cukup tinggi di sekitar Pasar Butung," kata Ismail, menunjukkan keseriusan dalam menanggapi keluhan masyarakat.
Menurut Ismail, tarif parkir yang dikeluhkan oleh sebagian besar masyarakat diduga kuat dipatok secara sepihak oleh para juru parkir liar yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kota maupun PD Parkir Makassar Raya. Praktik ilegal ini menyebabkan biaya parkir di sekitar Pasar Butung menjadi tidak terkendali dan memberatkan masyarakat yang berbelanja.
"Dari hasil sidak, terungkap bahwa tarif parkir yang tinggi tersebut sebagian besar dilakukan oleh juru parkir-juru parkir liar. Tentu saja, praktik ini sangat merugikan masyarakat yang datang berbelanja di Pasar Butung," tambahnya dengan nada prihatin.
Ismail menegaskan bahwa pihaknya akan segera meminta PD Parkir Makassar Raya untuk mengambil tindakan tegas dan terukur dalam menertibkan praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat di sekitar Pasar Butung. Ia juga berharap agar PD Parkir dapat segera menerapkan sistem pengelolaan parkir yang lebih terstruktur dan tertib, sehingga tidak lagi mengganggu aktivitas masyarakat dan menciptakan kemacetan.
"Kami berharap PD Parkir Makassar Raya dapat segera turun tangan secara aktif untuk menertibkan kondisi perparkiran di Pasar Butung agar menjadi lebih tertata dan tidak ada lagi praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat yang datang berbelanja," kata Ismail, menyampaikan harapan akan adanya perubahan yang signifikan.
Lebih lanjut, Komisi B DPRD Makassar juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Makassar, khususnya yang berbelanja di Pasar Butung, untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih tempat parkir kendaraan mereka. Selain itu, Ismail juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan praktik parkir liar dengan tarif yang tidak wajar dan memberatkan.
"Kami juga meminta peran aktif dari masyarakat. Apabila ada juru parkir liar yang mematok harga parkir seenaknya dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami mengimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup Ismail, menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan ketertiban. (*)
