DPRD MAKASSAR

DPRD Makassar Soroti Rencana Pemilihan Ketua RT/RW, Desak Keseragaman dan Demokratisasi Proses

Makassar (Notif.news) – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi NasDem, Andi Odhika Cakra Satriawan, memberikan sorotan terhadap rencana Pemerintah Kota Makassar untuk menggelar pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni hingga Juli 2025 mendatang.

Legislator muda ini menekankan betapa pentingnya adanya keseragaman mekanisme dan penerapan prinsip-prinsip demokratis dalam pelaksanaan pemilihan tersebut. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya potensi ketimpangan dan ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat dalam proses pemilihan pemimpin di tingkat lingkungan.

Menurut Andi Odhika Cakra Satriawan, proses pemilihan Ketua RT dan RW seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dalam satu kesatuan sistem yang adil, transparan, serta akuntabel. Keseragaman mekanisme akan menciptakan kejelasan dan menghindari interpretasi yang berbeda-beda di setiap wilayah.

“Pemilihan Ketua RT dan RW harus diatur sedemikian rupa sehingga mencerminkan proses yang demokratis dan memiliki mekanisme yang seragam di seluruh Kota Makassar. Jangan sampai ada perbedaan signifikan antar wilayah yang justru menimbulkan ketimpangan dalam kontestasi kepemimpinan di tingkat masyarakat,” ujar Odhika dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (17/5/2025).

Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW sedang dalam tahap finalisasi. Berdasarkan petunjuk teknis yang ada, mekanisme pemilihan Ketua RT akan dilakukan secara langsung oleh warga yang berdomisili di wilayah RT bersangkutan.

Sementara itu, mekanisme pemilihan Ketua RW sedikit berbeda. Para Ketua RT terpilih di suatu wilayah RW akan melakukan musyawarah untuk memilih siapa di antara mereka yang akan mengemban amanah sebagai Ketua RW. Setelah terpilih, Ketua RT dan RW akan bersama-sama menentukan susunan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingkat kelurahan.

Melihat mekanisme pemilihan Ketua RW yang tidak dipilih langsung oleh seluruh warga RW, Andi Odhika Cakra Satriawan menilai bahwa hal ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam proses representasi aspirasi warga di tingkat lingkungan. Menurutnya, idealnya, baik Ketua RT maupun Ketua RW dipilih secara langsung oleh seluruh warga yang berhak memilih di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, Andi Odhika Cakra Satriawan menegaskan bahwa fungsi RT dan RW memiliki peran yang sangat strategis sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat masyarakat paling bawah. Oleh karena itu, proses pemilihan pemimpin di tingkat ini harus benar-benar mencerminkan nilai-nilai partisipatif, kesetaraan, dan keterlibatan aktif dari seluruh warga.

“Kita sangat berharap agar pemerintah kota dapat memastikan bahwa mekanisme pemilihan Ketua RT dan RW ini betul-betul melibatkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat dan mampu menghindari potensi terjadinya ketimpangan kewenangan maupun representasi aspirasi warga di tingkat lingkungan,” pungkasnya dengan harapan agar pemerintah kota mempertimbangkan masukan ini dalam finalisasi Perwali. (*)