DPRD MAKASSAR

Dugaan Kecurangan PPDB dan Proyek Seragam Gratis Jadi Sorotan, Komisi D DPRD Makassar Cecar Disdik

MAKASSAR, Notif.news – Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menghadapi serangkaian pertanyaan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Makassar pada Kamis (31/7/2025). Rapat tersebut membahas berbagai dugaan pelanggaran dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, termasuk pungutan liar dan proyek seragam gratis.

RDP yang juga dihadiri Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan dan Ormas Resopa ini menyoroti sejumlah masalah krusial. Perwakilan LMP Sulsel, Anton, mempertanyakan validitas verifikasi domisili dalam SPMB. Ia mengungkapkan temuan adanya siswa yang diterima di SDN Inpres IKIP meskipun Kartu Keluarga (KK) mereka terdaftar di kecamatan yang jauh.

Anton juga menyoroti praktik dugaan jual beli seragam di beberapa sekolah, termasuk SDN Monginsidi dan SMPN 2 Makassar. Padahal, praktik semacam ini telah dilarang keras.

Lebih lanjut, LMP menilai program seragam sekolah gratis gagal dan banyak ditemukan kejanggalan. Mereka menduga adanya praktik mark-up harga dan pengadaan yang tidak transparan.

Kecurigaan serupa disampaikan oleh Ketua Umum Ormas Resopa, Syarifuddin Borahima. Ia menyebut seragam yang didistribusikan ternyata diambil dari Pasar Butung, bukan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah berkontrak dengan Pemkot.

"Itu barang lama diambil dari Pasar Butung kemudian dikumpulkan, digunting mereknya dan dicabut logonya," ungkap Syarifuddin.

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, membenarkan adanya banyak masalah dalam SPMB 2025. Ia mengaku menemukan praktik pungutan liar dan penjualan seragam di beberapa sekolah. "Banyak kepala sekolah menyalahgunakan jabatan dalam menerima anak sekolah," protesnya.

Ari juga menyoroti inkonsistensi Pemkot Makassar dalam melibatkan UMKM lokal. Ia mempertanyakan janji Wali Kota untuk memberdayakan UMKM dalam proyek seragam gratis, namun kenyataannya ada penyedia dari luar daerah seperti Bandung dan Yogyakarta.

"Kalau seperti ini modelnya, janganmi kumpulkan UMKM dari awal, kasihan kalau mereka dijanji," tegasnya.

Menanggapi berbagai tuduhan tersebut, Achi Soleman membantah keterlibatannya dalam pengadaan seragam. Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan seragam sekolah gratis merupakan kewenangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang Jasa Pemkot Makassar.

Achi menyatakan bahwa 29 penyedia yang berkontrak telah mengikuti tahapan e-purchasing. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan, baik dari dalam maupun luar daerah, memiliki hak yang sama untuk mendaftar.

"Kalau e-purchasing itu bebas, apapun bisa masuk, ada Jogja, ada Bandung, ada dari Maros, itu berhak, siapapun bisa masuk," katanya.

Sejauh ini, penyaluran seragam baru menyasar empat SD dan empat SMP. Disdik sedang melakukan quality control terhadap seragam-seragam tersebut.

Achi menutup RDP dengan menegaskan, "Kami akan evaluasi pengadaan seragam gratis. Dan yang tentukan 29 penyedia itu bukan kami, tapi ULP." (*)