DPRD MAKASSAR

Dukung Appi Copot RT/RW Tak Aktif, Hadi Ibrahim Desak Terbitkan Juklak Evaluasi

MAKASSAR, Notif.News – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, mendukung penuh rencana Wali Kota Munafri Arifuddin menertibkan ketua RT dan RW yang pasif. Pencopotan dinilai tepat bagi pengurus yang tak mendukung program pemkot.

Namun, Hadi menegaskan kebijakan penertiban tersebut wajib disertai aturan dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang baku. Hal ini penting agar penilaian kinerja pengurus wilayah dapat dilakukan secara transparan dan objektif.

“Saya mendukung 100 persen. Dengan catatan, memang harus ada juklak baku yang diterbitkan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) terkait kerja RT dan RW di lapangan,” ujar Ketua PKS Makassar itu, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, juklak dibutuhkan agar RT dan RW memahami pembagian tugas pokok dan fungsi secara presisi. Kejelasan batasan kerja akan mencegah terjadinya tumpang tindih peran di tengah masyarakat.

Legislator ini mengingatkan bahwa insentif untuk RT dan RW bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, penggunaan dana publik harus dipertanggungjawabkan melalui tolok ukur kinerja yang jelas.

“Insentif RT/RW memakai APBD. Artinya, harus ada ukuran pasti untuk menilai kinerja mereka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” lanjut Hadi.

Hadi mengusulkan agar juklak tersebut memuat indikator pencapaian dari program strategis pemerintah kota. Salah satu poin krusial yang perlu dimasukkan adalah keterlibatan aktif dalam pengawasan tata kelola sampah.

Ia mencontohkan, RT dan RW dituntut aktif mengedukasi warga mengenai pemilahan sampah dari rumah tangga. Peran ini penting agar program kebersihan pemkot berjalan seirama hingga tingkat bawah.

Terkait skema pengawasan, Hadi mendorong pemerintah kota untuk menggelar monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala. Proses penilaian berkala idealnya dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.

Meskipun sepakat dengan sanksi tegas, Hadi menyarankan agar pencopotan pengurus tidak dilakukan secara terburu-buru. Mekanisme sanksi bertahap perlu diterapkan melalui penerbitan surat peringatan (SP).

“Penting untuk tidak langsung me-cut. Ada mekanisme SP1 dan SP2. Kalau sampai surat ketiga tidak juga diindahkan, ya baru dicopot,” tegas legislator asal Makassar tersebut.

Ia menilai, mempertahankan pengurus yang malas hanya akan memboroskan anggaran daerah. Insentif yang dibayarkan tanpa hasil kerja nyata dianggap sangat merugikan kepentingan warga.

Hadi berharap Pemkot Makassar dan BPM segera merampungkan standar evaluasi tersebut. Kehadiran RT dan RW yang responsif menjadi kunci utama suksesnya pelayanan publik di tingkat basis. (*)