MAKASSAR, Notif.News – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar resmi menjatuhkan sanksi terhadap legislator Fasruddin Rusli menyusul kegaduhan video di media sosial yang sempat viral. Keputusan ini diambil setelah BK melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua anggota dewan yang terseret dalam isu dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Ketua BK DPRD Makassar, William Laurin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengklarifikasi duduk perkara kepada Andi Suharmika dan Fasruddin Rusli pada Selasa lalu. Hasilnya, BK menyimpulkan tidak ada aktivitas perjudian daring sebagaimana spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Berdasarkan pemeriksaan, video tersebut diambil saat keduanya dalam perjalanan pulang dari tugas dinas. Terkait kemunculan konten yang menyerupai iklan judi, BK mengonfirmasi hal itu merupakan iklan otomatis yang muncul saat membuka aplikasi media sosial, bukan aktivitas pemainan aktif.
"Bukan berarti yang bersangkutan bermain judi. Itu iklan otomatis yang muncul saat membuka medsos. Namun, karena berdampak luas dan memicu pertanyaan publik, kami menilai perlu ada tindakan," ujar William Laurin, Jumat (30/1/2026).
Meski tidak terbukti bermain judi, Fasruddin Rusli dinilai kurang cermat dan tidak bijak dalam menggunakan media sosial sehingga memicu kegaduhan. Atas dasar itulah, BK memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada legislator tersebut sebagai bentuk pembinaan.
Sementara itu, Ketua Banggar DPRD Makassar, Andi Suharmika, dinyatakan bersih dari dugaan pelanggaran. BK menilai keberadaannya dalam video tersebut murni sebagai penumpang dalam perjalanan dinas dan tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik dewan.
William menegaskan bahwa setiap anggota dewan terikat pada aturan perilaku yang ketat. BK memiliki tahapan sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan, hingga sanksi terberat berupa rekomendasi pemecatan, tergantung pada klasifikasi pelanggarannya.
"Sanksi administrasi bisa berupa larangan mengikuti panitia khusus hingga tidak diberikan kesempatan menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Untuk kasus ini, sanksinya adalah teguran tertulis," papar legislator PDIP tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPRD Makassar untuk lebih berhati-hati dalam mendokumentasikan aktivitas mereka. BK menekankan bahwa setiap tindakan pejabat publik di ranah digital akan selalu berada di bawah pengawasan ketat masyarakat.
William menghimbau seluruh sejawatnya untuk senantiasa menjaga martabat dan nama baik institusi parlemen. Kehati-hatian dalam bertindak dinilai sebagai kunci untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat merusak citra wakil rakyat.
Ke depan, BK berencana memperketat pengawasan terhadap perilaku digital para anggota dewan. Hal ini dilakukan agar energi lembaga legislatif tidak terkuras pada isu-isu sekunder yang bersumber dari kecerobohan penggunaan teknologi informasi.
Penegasan status hukum dan etik ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang terjadi di media sosial. BK berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan ini dan fokus kembali pada fungsi pengawasan serta pelayanan masyarakat.
Keputusan BK ini bersifat final sebagai bagian dari penegakan disiplin internal. Dengan adanya sanksi teguran tersebut, Fasruddin Rusli diharapkan lebih mawas diri dalam menjaga etika komunikasi di ruang publik di masa mendatang. (*)
