HUKUM

Gandeng Kejaksaan, Wali Kota Makassar Buru Penunggak Pajak dan Hapus "Invisible Hand"

MAKASSAR, Notif.News – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di Balai Kota, Jumat (13/3/2026).

Munafri menegaskan bahwa sinergi ini merupakan upaya nyata dalam menghadirkan transparansi serta memperkuat pengawasan hukum di lingkup pemerintah daerah. Ia menilai kehadiran jaksa pengacara negara sangat krusial untuk mengawal integritas jalannya roda pemerintahan.

Sebagai kota pusat ekonomi, Makassar memiliki potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat besar namun belum tergarap maksimal. Munafri mengungkapkan adanya temuan mengejutkan mengenai perilaku sejumlah pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban mereka.

“Ada beberapa tempat usaha yang tidak membayar pajak hingga 10 tahun. Ada pula yang menyetor tidak sesuai kewajibannya,” ujar Munafri di Ruang Sipakalebbi.

Munafri memperkirakan potensi pendapatan yang hilang akibat ketidaktertiban pajak ini mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun. Oleh karena itu, pendampingan hukum dari Kejaksaan diharapkan mampu mendorong optimalisasi penerimaan daerah secara tegas.

Fokus pengawasan tidak hanya pada sektor pajak dan retribusi, tetapi juga pada pengelolaan aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Pemerintah Kota ingin memastikan seluruh kekayaan daerah memberikan kontribusi nyata bagi APBD.

Wali Kota yang akrab disapa Appi ini juga menyoroti sektor pengadaan barang dan jasa yang kerap menjadi titik rawan persoalan hukum. Ia mengingatkan agar setiap proyek strategis dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak berakhir mangkrak.

Ia berkaca pada kasus proyek Lapangan Karebosi yang sempat terhambat sebagai pelajaran berharga. Munafri tidak ingin aset-aset publik lainnya tidak termanfaatkan dengan baik hanya karena prosedur hukum yang diabaikan sejak awal.

Munafri secara tegas mengeluarkan peringatan keras terhadap pihak-pihak luar yang mencoba mengintervensi proyek pemerintah. Ia meminta praktik campur tangan ilegal dalam proses pengambilan keputusan segera dihentikan demi kelancaran pembangunan.

“Kita berharap pendampingan Kejaksaan memastikan tidak ada lagi ‘invisible hand’ atau permainan di belakang dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Kerja sama ini juga menjadi instrumen perlindungan bagi pejabat pemerintah agar dapat bekerja tanpa rasa takut selama berada di koridor aturan. Kepastian hukum dinilai akan mempercepat realisasi program pembangunan di berbagai wilayah.

Target utama dari kolaborasi ini adalah terciptanya sistem pemerintahan yang akuntabel. Munafri percaya bahwa birokrasi yang bersih akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan publik yang diterima masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar pun berkomitmen untuk membuka data yang dibutuhkan Kejaksaan dalam melakukan pengawasan. Keterbukaan informasi menjadi kunci suksesnya implementasi MoU ini di masa mendatang.

"Ujung dari semua ini adalah good governance. Kita ingin tata kelola pemerintahan yang benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat atau impactful governance," imbuh Munafri.

Melalui kemitraan ini, Makassar diharapkan menjadi pionir dalam inovasi tata kelola pemerintahan berbasis kepatuhan hukum. Langkah berani ini diharapkan mampu membawa Makassar menuju era baru pembangunan yang transparan dan berintegritas. (*)