Makassar (Notif.News) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Irmawati Sila, kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya perlindungan anak di Kota Makassar dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan sosialisasi angkatan ke-II ini berlangsung di Hotel D'Maleo Makassar, yang berlokasi strategis di Jl. Pelita Raya VIII No. 1, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada hari Kamis yang cerah, 24 April 2025. Acara ini menjadi wadah penting untuk menyebarluaskan pemahaman mendalam mengenai perda tersebut kepada berbagai elemen masyarakat, dengan harapan implementasinya dapat berjalan efektif di seluruh penjuru kota.
Sosialisasi kali ini dihadiri oleh spektrum peserta yang lebih luas, mencakup perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang perlindungan anak, tokoh-tokoh agama dan komunitas, para pendidik dan pengelola lembaga pendidikan, serta perwakilan dari unsur pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan. Kehadiran beragam elemen ini mencerminkan kesadaran kolektif akan urgensi isu perlindungan anak dan keinginan untuk berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak di Makassar. Semangat kolaborasi dan sinergi antar berbagai pihak tampak begitu kental dalam forum diskusi ini.
Dalam sambutan pembukaannya, Irmawati Sila menyampaikan rasa terima kasih atas antusiasme dan kehadiran para peserta. Beliau menekankan bahwa Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 merupakan landasan hukum yang krusial dalam menjamin hak-hak anak di Kota Makassar. Namun, Irmawati juga mengingatkan bahwa keberadaan perda saja tidak cukup, melainkan perlu diikuti dengan pemahaman yang komprehensif dan implementasi yang konsisten di lapangan.

"Sosialisasi angkatan kedua ini diadakan sebagai wujud komitmen di DPRD untuk memastikan perda ini benar-benar berjalan untuk melindungi anak karena anak seringkali dieksploitasi. Kita bisa lihat di jalan-jalan banyak anak yang dieksploitasi menjadi peminta-minta bahkan menjadi manusia silver. Ini menjadi tugas kita bukan hanya tugas pemerintah dalam mengawasi perda ini." tegas Irmawati Sila dengan nada penuh harap dan keyakinan.
Sesi pemaparan materi pertama diisi oleh Kepala Bidang Kualitas Hidup Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Nanin Sudiar. Dalam presentasinya yang lugas dan informatif, Nanin mengupas tuntas tentang Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018. Beliau menjelaskan secara rinci mengenai definisi kekerasan terhadap anak, asas-asas perlindungan anak, berbagai bentuk eksploitasi, hak-hak anak yang dilindungi oleh perda, serta mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan.

Nanin juga menyoroti pentingnya upaya pencegahan sebagai langkah utama dalam melindungi anak. Menurutnya, edukasi kepada orang tua, keluarga, dan masyarakat mengenai pola asuh yang positif, identifikasi dini potensi kekerasan, serta pemahaman tentang dampak buruk kekerasan terhadap perkembangan anak menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang protektif.
Narasumber kedua, Abd. Haris Hamid, seorang akademisi dari Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, memberikan perspektif yang lebih mendalam dari sudut pandang ilmu sosial dan hukum. Dalam paparannya, Abd. Haris mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam menerbitkan Perda Perlindungan Anak. Namun, beliau menekankan bahwa tantangan terbesar terletak pada implementasi perda tersebut secara efektif dan berkelanjutan.
Abd. Haris menyoroti pentingnya pola asuh kepada anak atau parenting dalam mewujudkan perlindungan anak yang komprehensif. Beliau juga menekankan perlunya penguatan kapasitas sumber daya manusia yang menangani isu perlindungan anak, serta penyediaan anggaran yang memadai untuk program-program perlindungan anak.
"Perda ini adalah modal awal yang sangat baik. Kalau Ibu Irma tidak menghidupkan perda ini, ini akan menjadi sleeping law atau perdanya dilupakan bahkan tidak ditegakkan lagi," ujar Abd. Haris dengan nada serius namun konstruktif.

Ia juga mengatakan bahwa urgensi dari Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 ini untuk menjadikan Makassar kota yang ramah terhadap anak. “Urgensi perda ini dibuat karena Makassar ingin dijadikan sebagai kota yang ramah terhadap anak atau kota yang menempatkan anak-anak dalam pelindungan yang terbaik,” paparnya.
Sesi diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori dengan apik oleh Ina Mu'minah berlangsung sangat interaktif. Berbagai pertanyaan dan pandangan kritis muncul dari para peserta, mulai dari kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi perda di tingkat masyarakat, peran aktif tokoh masyarakat dalam perlindungan anak, hingga upaya-upaya inovatif yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu ini.
Irmawati Sila dalam sesi penutup kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2018. Beliau juga menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada para narasumber dan seluruh peserta atas partisipasi aktif dan kontribusi berharga dalam kegiatan sosialisasi ini.
"Kami di DPRD akan terus membuka diri terhadap masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait upaya perlindungan anak," pungkas Irmawati Sila dengan optimisme.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan ramah tamah, di mana para peserta dan legislator Irmawati Sila dapat berinteraksi lebih dekat dan membangun jaringan untuk kerja sama di masa depan. Semangat kebersamaan dan tekad untuk melindungi anak-anak Kota Makassar tampak begitu kuat terpancar dari seluruh rangkaian acara ini.
Keberhasilan penyelenggaraan sosialisasi Perda Perlindungan Anak angkatan ke-II ini menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat. Diharapkan, pengetahuan yang diperoleh dalam acara ini dapat diimplementasikan dalam tindakan nyata di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat, sehingga setiap anak di Kota Makassar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, terbebas dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Langkah konkret seperti ini menjadi fondasi yang kuat untuk mewujudkan Kota Makassar sebagai kota yang benar-benar layak anak. (*)
