MAKASSAR (Notif.news) – Pertarungan Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel) belum selesai, meskipun hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Azhar Arsyad (DiA), telah resmi melayangkan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan setelah pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) diumumkan sebagai pemenang berdasarkan hasil keputusan KPU.
Gugatan tersebut teregistrasi di MK pada Rabu, 11 Desember 2024, dengan nomor akta permohonan 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Hal ini menandakan bahwa pasangan DiA masih memiliki tekad untuk memenangkan Pilgub Sulsel meskipun hasil KPU sudah diumumkan. Meski menggugat KPU Sulsel sebagai termohon dalam perkara ini, pasangan Andalan Hati juga telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut di MK.
Walaupun hasil Pilgub yang diumumkan KPU Sulsel menyatakan pasangan Andalan Hati sebagai pemenang, bisa dipastikan bahwa perselisihan ini masih akan berlanjut ke sidang di Mahkamah Konstitusi. Lalu, bagaimana persiapan masing-masing kubu paslon dalam menghadapi arena sengketa Pilgub di MK?
Juru Bicara pasangan DiA, Asri Tadda, mengungkapkan bahwa pihaknya optimis gugatan ini akan sampai pada sidang pokok perkara di MK, meskipun masih harus melewati beberapa tahapan prosedur awal, seperti pemeriksaan awal atau dismissal. "Tentu masih ada prosedur yang akan dilewati, termasuk yang kita sebut sebagai pemeriksaan awal. Tapi intinya, kami akan buktikan di MK," kata Asri, Rabu (1/1/2025).
Asri menambahkan bahwa pihaknya yakin bukti-bukti yang telah dikumpulkan dalam gugatan tersebut adalah valid dan otentik. Ia percaya bahwa tim kuasa hukum pasangan DiA, yang dikomandoi oleh Donal Fariz, memiliki pengalaman yang memadai dalam memenangkan berbagai perkara di Mahkamah Konstitusi. "Kami percaya bukti-bukti yang telah berhasil dikumpulkan valid dan otentik. Begitu juga kuasa hukum kami, yang yakin memiliki banyak bukti kuat dalam pokok perkara ini," ungkap Asri.
Dia juga menjelaskan bahwa pemilihan Donal Fariz dan timnya dilakukan karena pengalamannya yang terbukti berhasil memenangkan beberapa kasus di MK. "Kuasa hukum itu punya relasi dengan Pak Danny sebelumnya, dan memang juga punya track record yang cukup bagus dalam menangani perkara di MK. Rata-rata sih selalu berhasil dan diterima gugatannya," ujar Ketua Relawan Perubahan Sulsel itu.
Sementara itu, pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), selaku pihak terkait dalam gugatan tersebut, juga telah mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan DiA. Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), menyatakan bahwa surat kuasa telah ditandatangani untuk pengacara yang akan mewakili mereka dalam proses hukum di MK.
"Surat kuasa dari paslon 02 Andalan Hati sudah ditandatangani kepada pengacara untuk mewakili semua proses di MK," ungkap MRR.
Namun, ia enggan membeberkan siapa saja pengacara yang terlibat dalam tim kuasa hukum Andalan Hati. "Siapa saja mereka? Pada waktunya akan disampaikan ke publik," tambahnya.
Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sebagai termohon dalam sengketa ini telah siap menghadapi gugatan dari pasangan DiA. Komisioner KPU Sulsel Divisi Hukum, Upi Hastati, menegaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus yang menjadi halangan bagi paslon untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, terkait hasil putusan yang telah dikeluarkan oleh KPU Sulsel.
"Tidak ada persyaratan khusus yang menjadi halangan bagi paslon untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait putusan yang telah dikeluarkan oleh KPU Sulsel," jelas Upi.
Kendati dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa syarat selisih suara dan perselisihan hasil Pilkada harus diadili oleh badan peradilan khusus, namun selama badan peradilan tersebut belum terbentuk, MK menjadi lembaga yang berwenang untuk mengadili sengketa pilkada.
"Memang dalam UU itu disebutkan, namun tidak ada aturan yang menghalangi paslon untuk mengajukan gugatan ke MK atas putusan yang telah dikeluarkan KPU," ungkap Upi.
Upi pun menyatakan bahwa seluruh proses penilaian terhadap gugatan ini sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim MK. KPU Sulsel, sebagai pihak yang terlibat, menyerahkan sepenuhnya keputusan atas gugatan tersebut kepada MK. "Yang penting, penilaiannya ada di Mahkamah Konstitusi. Mereka yang berhak untuk memutuskan apakah gugatan tersebut diterima atau tidak," tegas Upi.
Perselisihan hasil Pilgub ini memang mencerminkan betapa besar kepentingan politik yang dipertaruhkan oleh kedua pasangan calon di Sulsel. Kubu DiA yang merasa dirugikan oleh hasil KPU Sulsel, bertekad untuk membuktikan bahwa kemenangan Andalan Hati tidak sah melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, kubu Andalan Hati yang sudah dinyatakan sebagai pemenang, siap untuk mempertahankan kemenangan mereka di hadapan MK.
Dengan gugatan yang telah didaftarkan, sengketa ini kini memasuki babak baru yang akan menentukan siapa yang benar-benar sah memenangkan Pilgub Sulsel. Keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan sangat krusial bagi masa depan politik di Sulawesi Selatan.
Pertarungan Pilgub Sulsel melalui jalur hukum ini tentu saja mengundang perhatian publik, yang berharap agar proses perselisihan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Baik pasangan DiA maupun Andalan Hati, keduanya berjanji untuk menempuh jalur hukum yang sah dan mengedepankan asas keadilan dalam penyelesaian sengketa ini.
Apapun hasilnya, persidangan Mahkamah Konstitusi akan menjadi ajang penting untuk menguji kualitas demokrasi dan keadilan dalam proses Pemilihan Gubernur Sulsel. (*)
