Makassar (Notif.news) - Gugatan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto - Azhar Arsyad (DIA), resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Gugatan tersebut diajukan untuk menantang hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024 yang telah diumumkan sebelumnya.
Juru Bicara Danny - Azhar, Asri Tadda, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah terdaftar di MK pada Jumat malam, 3 Januari 2025, dengan nomor perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025. “Alhamdulillah, sudah diregistrasi MK pada Jumat 3 Januari 2025 malam dengan Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025,” ujar Asri di Makassar, Sabtu (4/1).
Gugatan ini terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Pilkada dengan KPU Sulsel sebagai termohon. Dengan terdaftarnya gugatan tersebut, MK akan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang dijadwalkan paling cepat dalam waktu 4 hari kerja sejak permohonan tersebut dicatat dalam sistem e-BRPK.
“Seperti yang kita ketahui, sidang pendahuluan di MK ini akan memeriksa kecukupan formil permohonan gugatan, termasuk kelengkapan dokumen, tenggat waktu pengajuan, dan legal standing pemohon,” jelas Asri.
Sidang pendahuluan ini juga akan menentukan apakah perkara yang diajukan termasuk dalam kewenangan MK atau tidak.
Asri menegaskan bahwa gugatan yang mereka ajukan terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dalam Pilgub Sulsel 2024. Ia menyatakan, "Gugatan ini jelas terkait dengan PHP pada Pilgub Sulsel 2024 yang kami anggap tidak mencerminkan suara rakyat sebenarnya."
Sidang pendahuluan di MK juga dapat memberikan nasihat atau saran perbaikan kepada pemohon, jika dianggap perlu. "Kami yakin dengan kerja tim hukum yang sudah dipercayakan kepada DIA. Karena itu kami sangat yakin, gugatan ini akan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang pleno MK," tambah Asri.
Gugatan Danny-Azhar sebelumnya telah diajukan pada 11 Desember 2024 melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/2024. Dalam gugatannya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 tersebut meminta MK untuk meninjau ulang hasil Pilgub Sulsel 2024 yang dianggap tidak mencerminkan suara rakyat.
"Dari bukti dan saksi yang telah kami kumpulkan, diduga telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilgub Sulsel yang akhirnya memenangkan Paslon 02," ungkap Asri Tadda.
Asri juga menegaskan bahwa gugatan ini bukan hanya untuk kepentingan pasangan calon DIA, tetapi juga untuk menjaga maruah suara rakyat Sulsel dan demokrasi di daerah tersebut. "Kami berharap MK dapat memberikan hasil yang terbaik dalam rangka menjaga maruah suara rakyat dan menyelematkan demokrasi di Sulawesi Selatan," ucap Asri.
Dalam kesempatan itu, Asri juga meminta dukungan dan doa dari masyarakat Sulsel, terutama para pendukung Danny-Azhar. “Semoga semuanya berjalan lancar. Mohon doa dan dukungan dari rakyat Sulsel, terutama dari seluruh pejuang perubahan dan perbaikan nasib rakyat bersama Danny-Azhar. Insya Allah kita menang di MK,” tandas Asri.
Seiring dengan berjalannya proses hukum ini, masyarakat Sulsel kini tengah menanti keputusan Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini bisa memengaruhi perjalanan politik di Sulsel, terutama bagi kedua pasangan calon yang sedang bersaing untuk memenangkan Pilgub 2024. Jika MK memutuskan untuk menerima gugatan ini, maka hasil Pilgub Sulsel yang telah diumumkan sebelumnya bisa saja dibatalkan atau bahkan dilakukan perhitungan ulang suara.
Pemerintah dan masyarakat Sulsel pun mengharapkan proses ini berjalan transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dari sisi hukum, proses di MK ini akan menjadi ujian penting untuk menentukan keabsahan hasil Pilgub Sulsel 2024. Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, jika gugatan dianggap memenuhi syarat, maka MK akan melanjutkan ke sidang pleno yang akan membahas lebih detail mengenai substansi dari gugatan tersebut.
Pihak yang merasa dirugikan oleh hasil Pemilu berhak untuk mengajukan permohonan ke MK, dan MK sebagai lembaga peradilan yang berwenang untuk memutuskan sengketa Pemilu, akan memeriksa perkara tersebut berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon.
Gugatan ini juga menjadi sorotan karena dalam Pilgub Sulsel 2024, selain pasangan calon nomor urut 1, ada beberapa pasangan calon lainnya yang turut berkompetisi. Hasil dari gugatan ini akan sangat menentukan apakah ada perubahan pada hasil Pemilu atau tidak. (*)
