Jakarta (Notif.news) - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial W (40) terhadap 20 murid laki-lakinya. Para korban terdiri dari 19 anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat keberanian para korban dan keluarga mereka dalam melapor. Polisi mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut membantu mengungkap kasus ini.
"Korbannya sampai dengan hari ini setidaknya ada 20 orang, 19 di antaranya anak di bawah 18 tahun, dan 1 orang dewasa. Semua korban adalah laki-laki," ujar Kombes Pol Ade Ary pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/1/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban berinisial MA, yang mendapati anaknya berinisial J menjadi korban pelecehan seksual oleh W di Kampung Dukuh, Ciledug, Kota Tangerang pada November 2024.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputro, menjelaskan bahwa laporan ini menjadi titik awal bagi polisi untuk mengungkap lebih banyak korban. "Orang tua pelapor atas nama J bertanya kepada anak korban yang pertama... lalu kedua korban mengakui bahwa pernah juga dipaksa untuk melakukan," jelas Kombes Pol Wira.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap W di wilayah Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (29/1/2025).
Polisi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum terungkap.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, polisi memastikan mereka akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami.
W kini dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dan berani melapor jika menemukan tindakan serupa. Keberanian korban dan keluarga mereka dalam melaporkan kasus ini merupakan langkah penting dalam memerangi kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. (*)
