MAKASSAR, Notif.news – Program pembebasan iuran sampah bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang digagas Wali Kota Munafri Arifuddin mulai dirasakan dampak nyatanya. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 49.209 kepala keluarga di Kota Makassar kini resmi menikmati layanan kebersihan tanpa dipungut biaya retribusi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa penerima manfaat program ini didominasi oleh pelanggan listrik daya R1/450 VA dan R1/900 VA. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menghadirkan pelayanan dasar yang inklusif dan berpihak pada rakyat kecil.
"Pembebasan ini merujuk pada Peraturan Wali Kota dengan indikator utama daya listrik rumah tangga. Data yang kami gunakan telah melalui proses verifikasi ketat agar tepat sasaran," ujar Helmy Budiman, Sabtu (24/1/2026).
Data menunjukkan sebaran penerima manfaat merata di 14 kecamatan. Untuk kategori 450 VA, Kecamatan Biringkanaya mencatat angka tertinggi dengan 2.607 KK. Sementara untuk kategori 900 VA, Kecamatan Manggala memimpin dengan total 5.696 KK penerima manfaat.
Penjelasan ini sekaligus menepis spekulasi publik mengenai keberlangsungan program. Helmy menegaskan bahwa layanan iuran sampah gratis tetap berjalan stabil dan menjadi prioritas anggaran sebagai wujud kehadiran negara dalam meringankan beban ekonomi warga miskin.
Untuk memudahkan pengawasan di lapangan, setiap rumah tangga penerima manfaat telah diberikan tanda khusus berupa stiker dan barcode. Identitas resmi ini berfungsi agar petugas kebersihan di tingkat operasional dapat mengenali rumah yang dibebaskan dari kewajiban retribusi.
"Stiker dan barcode ini menjadi alat kendali sekaligus identitas resmi. Petugas lapangan jadi tahu rumah mana saja yang masuk dalam kategori pembebasan penuh," jelas Helmy menambahkan.
Kebijakan ini diperkuat secara hukum melalui Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut secara spesifik mengatur pemberian keringanan berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat demi terciptanya keadilan.
Selain pembebasan total, Pemkot Makassar juga memberikan skema keringanan tarif bagi pelanggan listrik daya 1.300 VA hingga 2.200 VA. Kelompok ini tetap dikenakan retribusi, namun dengan nilai yang telah disesuaikan berdasarkan regulasi keringanan yang berlaku.
Program ini diharapkan terus berkembang pada tahun 2026 melalui perluasan cakupan dan penguatan basis data. Sinkronisasi data lintas perangkat daerah menjadi kunci agar tidak ada warga kurang mampu yang luput dari jangkauan program strategis ini.
Melalui program ini, Munafri Arifuddin ingin memastikan bahwa kebersihan kota bukan hanya tanggung jawab mereka yang mampu, tetapi merupakan hak dasar bagi seluruh warga tanpa terkecuali. Pelayanan yang merata menjadi fondasi utama pembangunan Makassar yang lebih manusiawi.
Dengan tercapainya angka 49 ribu penerima manfaat, Makassar kini menjadi salah satu kota di Indonesia yang secara konsisten menerapkan subsidi silang di sektor layanan kebersihan demi meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah. (*)
