Makassar (Notif.news) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini, Senin, 20 Januari 2025. Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan penegakan hukum yang melibatkan oknum kepolisian di Sulawesi Selatan.
Aksi tersebut diterima oleh sejumlah anggota DPRD Sulsel, termasuk Ketua DPRD Andi Rachmatika Dewi, Wakil Ketua Sufriadi Arif, Sekretaris Komisi C Salman Alfarizi Sukardi, Wakil Ketua Komisi B Zulfikar Limolang, dan Ketua Fraksi PDIP Alimuddin.
Tuntutan utama dalam aksi ini adalah terkait dengan pelanggaran HAM dan dugaan represivitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap kader HMI Cabang Makassar, yang terjadi pada insiden di Mapolda Sulawesi Selatan pada Kamis, 16 Januari 2025. Dalam aksinya, HMI menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya:
- Pencopotan Kapolda Sulawesi Selatan yang dinilai gagal dalam membangun citra Polda yang presisi dan humanis.
- Evaluasi jajaran Polda Sulawesi Selatan terkait ketidakmampuan dalam menangani berbagai persoalan hukum di wilayah Sulawesi Selatan.
- Pertanggungjawaban Polda Sulawesi Selatan atas dugaan represivitas terhadap kader HMI yang mengakibatkan luka-luka dalam insiden tersebut.
- Mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera merekomendasikan pencopotan Kapolda Sulawesi Selatan kepada Komisi III DPR-RI serta mengevaluasi kinerja jajaran Polda Sulsel.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh prinsip bahwa kemerdekaan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E, yang juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
HMI Cabang Makassar menegaskan bahwa negara demokrasi harus memastikan penegakan supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kebebasan berpendapat dijamin dengan baik. Namun, belakangan ini, muncul kekhawatiran terhadap semangat penegakan hukum yang terkikis, salah satunya melalui peristiwa kekerasan yang melibatkan oknum kepolisian.
Menurut data dari Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebanyak 645 kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri tercatat antara Juli 2023 hingga Juni 2024. Angka ini menunjukkan tingginya angka pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan kepolisian dan semakin meningkatkan keprihatinan masyarakat terhadap kinerja aparat.
Dalam aksi ini, HMI Cabang Makassar menyoroti penggunaan kekuatan yang berlebihan (abuse of power) oleh aparat kepolisian dalam pengamanan aksi, yang berujung pada korban luka-luka. HMI menilai bahwa Polri, sebagai aparat penegak hukum, telah kehilangan citra humanis dan demokratis yang seharusnya menjadi ciri khasnya.
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, yang menerima aspirasi dari HMI Cabang Makassar, mengapresiasi aksi yang dilakukan dengan tertib dan damai.
"Kami menghargai aspirasi yang disampaikan dengan cara yang damai. Kami akan menindaklanjuti tuntutan ini dengan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama pihak terkait untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi dan agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Andi Rachmatika Dewi.
Aksi ini diharapkan dapat mendorong pihak berwenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polda Sulawesi Selatan dan menegakkan hukum dengan lebih humanis dan adil, serta memperbaiki hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat. (*)
