Notif.news - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan apresiasi terhadap keputusan Menteri Keuangan Prabowo Subianto yang membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Dalam unggahannya di Instagram pada Rabu, 1 Januari 2025, Hotman Paris menegaskan bahwa Undang-Undang yang mengatur kenaikan PPN 12 persen sebenarnya disusun di era Presiden Jokowi dan mendapat dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), partai terbesar di DPR.
"Bravo Prabowo! Undang-Undang itu dulu dibuat zaman Jokowi dengan dukungan Partai PDIP, partai terbesar di DPR. Jadi bukan buatan Prabowo!" tulis Hotman di Instagram pribadinya. Ia juga mengungkapkan rasa syukurnya atas pembatalan kenaikan PPN 12 persen dan menyarankan pemerintah untuk memanfaatkan momen ini untuk meluncurkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak jilid ketiga.
Hotman Paris menilai bahwa kebijakan tax amnesty jilid ketiga dapat menjadi solusi untuk menambah pendapatan negara melalui pembayaran pajak oleh pengusaha. "Apa aku bilang, kalau mau menambah pemasukan uang negara, segera terbitkan Undang-Undang Tax Amnesty Jilid ketiga," tulisnya. Menurut Hotman, kebijakan ini memungkinkan pemerintah untuk mendapatkan pemasukan dari uang yang selama ini tersembunyi baik di dalam maupun luar negeri.
Ia menjelaskan bahwa banyak dana yang disembunyikan di luar negeri yang sulit diungkap oleh pemerintah, kecuali jika pemilik dana tersebut bersedia membayar pajak secara sukarela. "Karena banyak duit orang yang tersembunyi di dalam dan luar negeri, dan sampai kapan pun pemerintah tidak akan bisa membongkarnya, kecuali dia sukarela membuka dengan membayar pajak misalnya lima sampai tujuh persen," ungkap Hotman.
Menurut Hotman, jika pemerintah berhasil menerapkan tax amnesty jilid ketiga, maka penerimaan negara dapat meningkat signifikan. "Lumayan kan kalau pemerintah dapat uang lima sampai tujuh persen dari uang ratusan triliun yang ada di mana-mana, di luar negeri maupun di Indonesia," kata Hotman, menekankan potensi besar yang bisa digali dari kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025. Namun, Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tersebut hanya akan diterapkan untuk barang dan jasa mewah. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 31 Desember 2024, di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini sudah disepakati setelah berkoordinasi dengan DPR.
"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo. Ia menambahkan bahwa barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi, sedangkan barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN yang sama, yaitu 11 persen.
Contoh barang dan jasa mewah yang dimaksud, menurut Prabowo, meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta barang-barang konsumsi yang biasa dikonsumsi oleh golongan masyarakat berpendapatan tinggi. "Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Prabowo menjelaskan rincian kategori barang mewah tersebut.
Prabowo menegaskan bahwa untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori mewah, tarif PPN tetap akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak 2022, yaitu sebesar 11 persen. "Artinya, untuk barang dan jasa yang selain mewah, tidak ada kenaikan PPN. Tarif tetap yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022," tegasnya.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk meminimalkan dampak ekonomi pada masyarakat berpendapatan rendah, dengan memastikan bahwa tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperbaiki struktur fiskal negara tanpa membebani kelompok masyarakat yang kurang mampu. (*)
