Notif.news - Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menjadi sorotan publik, namun kali ini bukan karena prestasi cemerlangnya dalam dunia hukum Indonesia, melainkan karena isu yang mencuat terkait kehidupan pribadinya. Isu yang kini ramai diperbincangkan adalah dugaan bahwa Burhanuddin memiliki lima istri, empat di antaranya bahkan diketahui sesama jaksa. Isu poligami ini langsung memancing perhatian luas, baik di kalangan masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN).
Burhanuddin, yang lahir di Majalengka pada 17 Juli 1954, memulai kariernya di dunia hukum sebagai staf di Kejaksaan Tinggi Jambi pada tahun 1989. Kariernya yang panjang dan penuh prestasi membawa dirinya hingga mencapai posisi puncak sebagai Jaksa Agung. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Hutama Karya pada 2015. Selama perjalanan kariernya, Burhanuddin dikenal sebagai sosok yang sukses dan memiliki pengaruh besar di dunia hukum dan pemerintahan Indonesia.
Namun, belakangan ini, perhatian publik tak hanya tertuju pada kinerjanya sebagai Jaksa Agung, melainkan juga pada isu poligami yang dikaitkan dengan dirinya. Berita yang beredar menyebutkan bahwa Burhanuddin diduga memiliki lima istri, dan empat di antaranya diketahui merupakan sesama jaksa. Sumber yang enggan disebutkan identitasnya memberikan keterangan bahwa meskipun hanya satu dari kelima wanita tersebut yang diakui secara hukum, istri lainnya tetap terjalin ikatan dan mendapatkan perhatian dari Burhanuddin.
Mencuatnya isu poligami yang melibatkan Jaksa Agung ini tentu menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, terutama terkait dengan etikanya sebagai pejabat publik. Mengingat Burhanuddin memegang jabatan penting di lembaga negara, isu ini menjadi sorotan lebih luas dan memicu polemik, terutama di kalangan ASN.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, seorang PNS pria hanya diperbolehkan menikah lebih dari satu kali dengan izin pejabat terkait. Aturan ini pun menjadi perdebatan, apakah Burhanuddin telah mengikuti prosedur yang berlaku dalam pernikahannya, terutama terkait dengan izin yang seharusnya diberikan oleh pejabat yang berwenang.
Isu mengenai poligami ini sejatinya bukan kali pertama mencuat. Pada tahun 2021, sebuah laporan mengenai dugaan poligami yang melibatkan Burhanuddin sempat dilayangkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh LSM Jaga Adhyaksa. Laporan tersebut berfokus pada perempuan berinisial MA yang diduga merupakan istri kedua Burhanuddin. Namun, laporan ini tiba-tiba dicabut pada November 2021, yang kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat.
Konfirmasi mengenai pencabutan laporan ini disampaikan oleh Kasubag Humas KASN, Rizkynta Ginting, yang mengonfirmasi bahwa surat pencabutan laporan diterima pada 9 November 2021. "Betul (dicabut), suratnya kami terima tanggal 9 November," ujar Rizkynta.
Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik pencabutan tersebut.
Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, David Sitorus, menjelaskan bahwa pihaknya memutuskan untuk mencabut laporan terkait dugaan poligami Jaksa Agung Burhanuddin dengan alasan agar laporan tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan pada 4 November 2021, dengan niat baik untuk mendorong pengawasan internal oleh Kejaksaan dan KASN.
David menyayangkan bahwa niat baik Jaga Adhyaksa justru diputarbalikkan dan disalahartikan oleh pihak-pihak tertentu. Ia merasa bahwa niat tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya untuk mengganggu institusi Kejaksaan, yang diharapkan bisa terus menjalankan fungsinya dengan profesional.
“Kami memutuskan untuk mencabut laporan agar laporan tersebut tidak disalahartikan sebagai titipan koruptor ataupun upaya mengganggu institusi Kejaksaan,” ujar David.
Ia juga menegaskan bahwa Jaga Adhyaksa tidak berniat untuk merusak citra Kejaksaan atau institusi negara lainnya. Sebaliknya, keberadaan Jaga Adhyaksa sebagai lembaga masyarakat sipil yang mendorong pengawasan terhadap lembaga-lembaga negara.
“Keberadaan kami adalah semangat partisipasi masyarakat untuk mendorong institusi Kejaksaan yang profesional dan berintegritas,” tegasnya.
David juga mengingatkan bahwa baik KASN maupun internal Kejaksaan tetap memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dengan adanya laporan dari masyarakat ataupun tidak.
“Kami akan terus mendukung pengawasan yang dilakukan oleh KASN dan Kejaksaan untuk memastikan bahwa lembaga tersebut tetap berjalan sesuai dengan prinsip profesionalisme dan integritas,” tambahnya.
Masyarakat pun menunggu tindakan lanjutan dari KASN maupun Kejaksaan terkait isu poligami ini. Apakah Burhanuddin telah mematuhi aturan pernikahan yang diatur oleh pemerintah, atau apakah terdapat pelanggaran etik yang perlu ditindaklanjuti. Terlepas dari apakah laporan Jaga Adhyaksa diterima atau tidak, isu ini tetap menjadi perhatian penting, mengingat posisi Burhanuddin sebagai Jaksa Agung dan pengaruh besar yang dimilikinya di dunia hukum Indonesia.
Ke depan, diharapkan lembaga negara dapat mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menangani isu-isu yang menyangkut pejabat publik, agar tercipta kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga-lembaga negara. Dalam hal ini, pengawasan yang lebih ketat oleh KASN dan Kejaksaan akan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua pejabat negara, termasuk Jaksa Agung, menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan perkembangan kasus ini, masyarakat dan aparatur negara berharap bahwa masalah ini dapat segera diselesaikan dengan jelas dan adil, untuk menjaga kehormatan serta citra lembaga negara yang harus dijaga bersama. (*)
