Makassar (Notif.news) - Sejumlah orang tua siswa SMA Negeri 1 Makassar (SMANSA) melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekolah tersebut. Isu ini mencuat setelah beberapa sumber yang juga orang tua siswa dan tergabung dalam Paguyuban Kelas di SMANSA Makassar mengungkapkan adanya kewajiban pembayaran yang dirasa memberatkan. Beberapa orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan dua bentuk pungli yang dilakukan di sekolah tersebut.
Menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, setiap siswa diwajibkan untuk membayar sebesar Rp 50.000 per bulan. Pembayaran tersebut dikumpulkan melalui Paguyuban kelas dan kemudian disetor ke Komite Sekolah. Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan seremoni di sekolah yang melibatkan Paguyuban Kelas. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk membeli token listrik dan membiayai biaya pemeliharaan Penyejuk Udara (AC) yang terpasang di ruang kelas.
Selain itu, belakangan ini muncul kewajiban baru berupa pembayaran sebesar Rp 120.000 per bulan per kelas. Pembayaran ini dialokasikan untuk menggaji dua orang petugas kebersihan atau cleaning service dengan total gaji masing-masing sebesar Rp 2 juta per orang. Kebijakan tersebut telah diterapkan selama dua bulan terakhir.
Sumber yang terlibat dalam pengungkapan ini merasa heran dengan kebijakan pihak sekolah dan Komite Sekolah yang menurut mereka menjadikan Paguyuban sebagai sumber pendanaan.
“Sepemahaman kami, segala bentuk pembayaran yang ditentukan nominalnya dan waktu pengumpulannya sudah masuk kategori pungli, kan?” ujar salah satu sumber tersebut dengan mimik bertanya.
Tanggapan serupa juga datang dari sumber lain yang merupakan orang tua siswa di SMANSA Makassar. Sumber tersebut mengkritik kinerja Komite Sekolah yang dianggap tidak kreatif dalam mencari solusi pendanaan. Mereka menilai seharusnya Komite Sekolah lebih proaktif dalam mencari dana dari luar, terutama untuk pengadaan tenaga cleaning service dan kegiatan lainnya, tanpa membebani orang tua siswa melalui paguyuban kelas.
"Seharusnya, pihak Komite Sekolah bisa lebih kreatif dalam mencari sumber dana dari luar. Gaji cleaning service, misalnya, bisa didanai dengan cara yang lebih transparan, tanpa harus membebani orang tua siswa," ujar orang tua siswa yang terlibat dalam kritik tersebut.
Orang tua siswa lainnya juga berharap agar aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait melakukan penyelidikan atas dugaan pungutan liar ini. Mereka mendesak agar pihak berwenang mengusut tuntas praktek pungli yang dianggap merugikan orang tua siswa, serta memastikan agar tidak ada penyelewengan dana yang dilakukan melalui Paguyuban Kelas.
Pihak sekolah sendiri, melalui Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Sulihin, mengonfirmasi adanya dua orang tenaga cleaning service yang digaji dari uang komite sekolah. Sulihin menjelaskan bahwa penambahan petugas kebersihan tersebut berawal dari usulan orang tua siswa yang menganggap sekolah tersebut memiliki area yang luas namun kekurangan tenaga kebersihan.
"Itu usulan dari orang tua, karena melihat kondisi sekolah yang luas, mereka merasa perlu ada tambahan petugas cleaning. Jadi, kami setuju untuk menggaji dua orang cleaning service yang dibiayai oleh orang tua siswa. Dan kebijakan ini sudah berjalan selama dua bulan," ujar Sulihin saat dihubungi via pesan WhatsApp.
Meskipun demikian, Kepala SMA Negeri 1 Makassar tersebut tidak mengomentari lebih lanjut terkait keberadaan pungutan lainnya yang melibatkan Paguyuban. Hingga berita ini diturunkan, pihak media ini masih berupaya untuk mengonfirmasi pernyataan dari Ketua Komite Sekolah SMANSA Makassar mengenai hal tersebut.
Sementara itu, berbagai pihak berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan transparansi dan akuntabilitas yang jelas, untuk menghindari dugaan pungli yang merugikan orang tua siswa. Apabila terbukti ada pelanggaran, diharapkan pihak berwenang dapat menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kepentingan bersama.
Pengawasan terhadap dana-dana yang berputar di sekolah menjadi sangat penting, mengingat anggaran pendidikan yang seharusnya mencakup berbagai kebutuhan fasilitas dan operasional sekolah. Dalam hal ini, partisipasi aktif orang tua siswa melalui Paguyuban haruslah transparan dan tidak memberatkan, agar tujuan pendidikan tetap terwujud dengan baik dan tanpa adanya praktik yang merugikan pihak tertentu.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, pungli di lingkungan sekolah telah mendapat sorotan dari masyarakat dan instansi terkait, yang berupaya memberantas segala bentuk pungutan yang tidak sah. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan di sekolah sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Sampai dengan berita ini ditayangkan, pihak Komite Sekolah SMANSA Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait isu pungutan liar yang beredar. Pihak media ini akan terus mengupayakan konfirmasi lebih lanjut untuk mendapatkan penjelasan dari pihak terkait. (*)
