Makassar (Notif.news) – Pemerintah Kota Makassar memperkuat upaya perlindungan terhadap korban insiden demonstrasi dan kebakaran Gedung DPRD beberapa waktu lalu melalui pertemuan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menerima langsung kunjungan Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati, di Balai Kota Makassar, Selasa (3/09/2025).
Pertemuan ini digelar untuk membahas langkah-langkah perlindungan komprehensif terhadap korban peristiwa demonstrasi di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar.
Wali Kota Munafri dan Wakil Wali Kota Aliyah menjelaskan bahwa seluruh korban terdampak, baik ASN maupun non-ASN (termasuk asisten pribadi anggota DPRD), sudah mendapatkan intervensi langsung dari Pemerintah Kota.
“Kalau dari kami (Pemkot) semua korban sudah diintervensi, termasuk memberikan santunan dan jaminan kepada keluarga secara menyeluruh agar mereka tidak terbebani,” jelas Munafri.
Lebih lanjut, Munafri memaparkan perkembangan kondisi korban yang sebagian besar telah mendapatkan perawatan intensif dan berada dalam tahap pemulihan.
Pemerintah Kota berkomitmen akan tetap hadir mendampingi korban dan keluarganya, baik dalam bentuk layanan kesehatan maupun dukungan sosial. “Sisa satu yang kami akan jenguk hari ini, korban yang tengah menjalani perawatan pasca operasi,” tambahnya.
Munafri juga menekankan bahwa situasi demonstrasi di Kota Makassar pasca tragedi pembakaran gedung DPRD sudah berangsur kondusif. Aksi-aksi anarkis mereda dan langkah-langkah pengamanan telah diperketat.
Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa lembaganya telah membentuk satuan tugas khusus untuk menjangkau korban peristiwa demonstrasi di seluruh Indonesia.
Kunjungan ini bertujuan membangun sinergi dengan pemerintah daerah. “Kami berkunjung memastikan dan menjangkau korban, sekaligus meminta informasi tentang apa hal-hal yang sudah dilakukan pihak Pemkot,” jelasnya.
Saat ini, LPSK tengah mendata korban jiwa dan berencana melakukan kunjungan langsung ke keluarga korban untuk memberikan perlindungan, termasuk pendampingan psikologis jika dibutuhkan.
Sri Suparyati juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada saksi maupun korban yang berkaitan dengan tindak pidana dalam peristiwa tersebut, sehingga membutuhkan perlindungan hukum maupun sosial dari LPSK.
Sinergi antara Pemkot dan LPSK ini diharapkan dapat memastikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya berjalan lebih menyeluruh, baik dari sisi hukum, kesehatan, maupun dukungan psikososial. (*)
