Makassar, Notif.news – Legislator DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. Irwan Hasan, kembali menunjukkan komitmennya terhadap sektor pendidikan melalui inisiasi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Angkatan XIII. Kali ini, fokus utama adalah membedah secara mendalam Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, yang merupakan payung hukum vital bagi para pendidik di kota ini.
Acara yang merupakan forum kolaboratif antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) berlangsung khidmat di Hotel Almadera, Jl. Somba Opu, pada Sabtu (6/12/2025). Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan setiap guru di Makassar memahami hak-hak dan perlindungan yang dijamin oleh regulasi daerah.
H. Irwan Hasan, dalam pengantar pentingnya, menegaskan bahwa guru adalah pilar utama peradaban bangsa dan sudah seharusnya mendapat perlindungan maksimal. Ia menyebut Perda ini sebagai hadiah sekaligus jaminan komitmen pemerintah kota terhadap kesejahteraan dan keamanan profesi guru.
"Perda Perlindungan Guru ini lahir dari keprihatinan kita terhadap berbagai kasus intimidasi, kriminalisasi, atau perlakuan tidak adil yang menimpa guru. Tugas mulia mereka harus didukung oleh jaminan hukum yang kuat," ujar Irwan Hasan, seraya menekankan peran strategis Perda tersebut.
Politisi PPP tersebut berharap, melalui sosialisasi ini, implementasi Perda dapat berjalan efektif, di mana tidak ada lagi guru yang merasa sendirian dalam menghadapi risiko profesinya, baik di lingkungan sekolah maupun di mata hukum.
Dari pihak eksekutif, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, hadir sebagai perwakilan Pemkot. Ia menjelaskan bahwa Pemkot menyambut baik dan siap menjalankan mandat Perda ini, terutama dalam hal penyediaan layanan bantuan hukum dan peningkatan kesejahteraan.

"Perlindungan ini mencakup aspek hukum, keselamatan kerja, hingga jaminan kesejahteraan. Kami di Dinas Pendidikan akan segera membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti setiap kasus yang melibatkan guru, sebagaimana diamanatkan Perda," jelas Achi Soleman, seraya memaparkan langkah-langkah konkret yang akan diambil.
Nuansa diskusi semakin hangat ketika sesi talkshow dipimpin oleh moderator acara, A. Hasriyanti Usman. Para peserta, yang didominasi oleh perwakilan guru dan tenaga pendidik, antusias mengajukan pertanyaan seputar prosedur perlindungan dan sanksi bagi pihak yang melanggar hak-hak guru.
Perspektif dari masyarakat sipil dibawakan oleh Warida Safie, Direktur Institut of Community Justice (ICJ) Makassar. Warida Safie menyoroti pentingnya peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam mengawasi implementasi Perda ini agar tidak terjadi tumpang tindih atau diskriminasi dalam pelaksanaannya.
"Perda ini adalah lompatan maju. Namun, tantangan terbesarnya adalah menciptakan kesadaran di kalangan orang tua dan siswa bahwa guru adalah profesi yang dilindungi undang-undang. ICJ siap mengawal implementasi Perda ini secara objektif," tutur Warida Safie, menekankan pentingnya edukasi publik.
Melalui forum Sosialisasi Perda Perlindungan Guru Angkatan XIII ini, Legislator H. Irwan Hasan berhasil menciptakan ruang dialog konstruktif. Ia mencatat semua masukan untuk memastikan Perda Nomor 5 Tahun 2022 benar-benar menjadi pelindung sejati bagi profesi guru di Makassar.
Irwan Hasan menegaskan bahwa DPRD akan terus melakukan fungsi pengawasan ketat agar semangat Perda ini tidak luntur di tengah birokrasi, dan guru-guru dapat mengajar dengan tenang, aman, dan fokus dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kegiatan ini diakhiri dengan harapan besar bahwa jaminan perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan guru di Makassar akan segera terwujud, menjadikan profesi guru semakin bermartabat dan dihargai. (*)
