NASIONAL

Jusuf Kalla Terima Keputusan Kemenkumham tentang Kepengurusan PMI 2024-2029

Notif.news - Jusuf Kalla (JK) mengonfirmasi telah menerima keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan dirinya sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. Keputusan ini didasarkan pada hasil Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI yang dilaksanakan sebelumnya. Dengan demikian, JK menegaskan bahwa tidak ada lagi permasalahan terkait dengan dualisme atau Munas tandingan.

"Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir," ujar Jusuf Kalla usai melantik anggota kepengurusan PMI 2024-2029 di Markas Pusat PMI, Mampang Prapatan, Jakarta, pada Jumat, 20 Desember 2024. JK menekankan bahwa PMI harus tetap bersatu, dan perpecahan atau pembentukan kubu-kubu dalam organisasi ini sudah tidak relevan lagi.

Pernyataan JK tersebut mencerminkan keputusan resmi yang diterima dari Kemenkumham terkait kepengurusan PMI yang sah. Pihaknya telah menerima Surat Jawaban dari Kemenkumham dengan nomor M.HH-AH.01-11 yang mengakui susunan kepengurusan PMI hasil Munas XXII. Surat tersebut menegaskan bahwa Kemenkumham mengakui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PMI yang diterima sebagai landasan hukum bagi pengakuan terhadap kepengurusan yang baru.

Dalam surat tersebut, Kemenkumham juga mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian terhadap AD/ART PMI serta peraturan nasional dan internasional mengenai kepalangmerahan, pengakuan diberikan kepada struktur kepengurusan yang dipimpin oleh Jusuf Kalla. "Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional ke-22 yang menunjuk Bapak M. Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia," kata JK mengutip isi surat tersebut.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman, juga memberikan penjelasan mengenai keputusan tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia, Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan kajian terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, serta memperhatikan kebijakan-kebijakan terkait kepalangmerahan nasional dan internasional. Berdasarkan kajian ini, Kemenkumham memutuskan untuk mengakui Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI yang sah.

"Setelah dilakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Palang Merah Indonesia, maka Kementerian Hukum memberikan pengakuan atas AD/ART sekaligus pengurus baru Palang Merah Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla," ujar Supratman pada Jumat, 20 Desember 2024.

Pemberian pengakuan dari Kemenkumham ini mengakhiri perdebatan tentang siapa yang berhak memimpin PMI pasca-Munas XXII. Sebelumnya, muncul perbedaan pandangan mengenai keabsahan kepengurusan, namun kini pemerintah telah memberikan keputusan yang jelas dan tegas. JK menegaskan bahwa dengan adanya keputusan ini, PMI harus kembali fokus pada tugas-tugas kemanusiaannya, termasuk penanggulangan bencana dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Pelantikan kepengurusan PMI 2024-2029 juga menjadi momentum penting bagi JK dan jajaran pengurus baru untuk membawa organisasi ini menuju arah yang lebih baik. JK berharap, PMI dapat terus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Indonesia, serta meningkatkan kerjasama antara seluruh pihak yang terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan.

Dengan terbitnya keputusan Kemenkumham tersebut, JK mengimbau semua pihak untuk mendukung penuh kepengurusan yang sah dan tidak lagi mempermasalahkan status kepemimpinan di PMI. Sebagai organisasi yang memiliki misi kemanusiaan, PMI diharapkan dapat terus bergerak maju tanpa ada hambatan internal yang dapat mengganggu pelaksanaan program-program penting demi kebaikan bersama. (*)