MAKASSAR, Notif.News – Pemerintah Kota Makassar resmi menetapkan kebijakan inklusif terkait kesejahteraan pegawai menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2026 yang memastikan seluruh aparatur, termasuk PPPK paruh waktu, mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan, menyatakan bahwa proses pencairan sedang dipacu agar dana dapat diterima pegawai paling lambat Jumat (13/3/2026). Kebijakan ini menjadi pembeda signifikan dibanding tahun sebelumnya, di mana kategori paruh waktu kini resmi masuk dalam daftar penerima.
"Perwali THR dan Gaji Ketigabelas sudah diteken Pak Wali Kota. Kami upayakan cair secepatnya, mencakup PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," jelas Dakhlan di Balai Kota Makassar, Kamis (12/3/2026).
Total anggaran yang disiapkan Pemkot Makassar mencapai sekitar Rp86 miliar. Rinciannya, sekitar Rp70 miliar dialokasikan untuk ASN, sementara sisanya diperuntukkan bagi pegawai paruh waktu. Besaran bagi PPPK paruh waktu akan disesuaikan secara proporsional dengan kemampuan keuangan daerah.
Sesuai PMK Nomor 23 Tahun 2025, perhitungan THR bagi pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menggunakan formula masa kerja berjalan dibagi 12 bulan, lalu dikalikan nilai gaji. Dasar perhitungannya mengacu pada tanggal terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan masing-masing pegawai.
Langkah ini mencerminkan komitmen pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham dalam memperhatikan nasib 8.854 tenaga PPPK yang telah bertransformasi di masa kepemimpinannya. Pemerintah ingin memastikan seluruh garda terdepan pelayanan publik merasakan manfaat nyata kebijakan daerah.
Meski nominal bagi pegawai paruh waktu tidak disamakan dengan ASN, Dakhlan menegaskan bantuan ini sangat krusial untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga selama Ramadan. Kehadiran THR ini diharapkan menjadi stimulus motivasi bagi seluruh aparatur dalam meningkatkan kinerja pelayanan masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar terus berupaya mempercepat administrasi keuangan agar hak pegawai tidak tertunda hingga pekan depan. Inovasi kebijakan ini diharapkan menjadi standar baru dalam pemberian perlindungan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di lingkup pemerintah daerah. (*)
