HUKUM

Karyawan Toko Roti di Makassar Ditangkap Karena Gelapkan Rp 18 Juta

MAKASSAR (Notif.news) – Seorang karyawan toko roti di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 18 juta. Pelaku yang berinisial A, diketahui baru bekerja di toko tersebut selama sebulan, namun nekat melakukan tindakan penggelapan yang merugikan perusahaan.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Biringkanaya, Iptu Syuryadi Syamal, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan setelah pihak toko melaporkan adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu karyawannya. Laporan itu diterima setelah tim keuangan toko melakukan audit akhir tahun dan menemukan kejanggalan dalam setoran ke rekening perusahaan.

Syuryadi menjelaskan bahwa kejanggalan yang ditemukan dalam audit itu mengarah pada pelaku A, yang diduga tidak menyetor hasil penjualan dari sejumlah reseller. "Kejanggalan ini ditemukan setelah dilakukan audit. Kami menduga pelaku tidak menyetor hasil penjualan yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan," kata Syuryadi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (11/12/2024).

Berdasarkan hasil audit, terungkap bahwa penggelapan dilakukan sejak bulan November 2024, tak lama setelah A mulai bekerja di toko tersebut. Pelaku diketahui mengambil uang perusahaan secara bertahap, dengan jumlah yang semakin besar seiring waktu. "Pelaku mengambil uang secara perlahan, pertama sebesar Rp 1 juta, kemudian Rp 4 juta, dan selanjutnya Rp 6 juta. Total penggelapan yang dilakukan mencapai Rp 18 juta," ungkap Syuryadi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti membeli susu untuk anaknya dan membayar kos-kosan tempat tinggalnya. Terkait perbuatannya, A kini terancam dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Pelaku mengaku melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli susu untuk bayinya dan membayar kos-kosan," tambah Syuryadi. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)