MAKASSAR, Notif.News – Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester II Tahun 2025 menjadi babak baru bagi DPRD Kota Makassar dalam menjalankan fungsi pengawasan. Legislatif kini membidik penuntasan masalah aset daerah dan efisiensi operasional PDAM Makassar sebagai prioritas utama dalam agenda pengawasan tahun 2026.
DPRD Makassar menegaskan bahwa LHP BPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan rapor merah-hijau birokrasi yang harus dikawal hingga tuntas. Sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2004, dewan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap rekomendasi audit ditindaklanjuti secara konkret oleh Pemerintah Kota.
Fokus pertama legislatif tertuju pada Manajemen Aset Daerah. DPRD mencermati catatan BPK mengenai perlunya digitalisasi dan penataan data aset yang masih tumpang tindih. Pengawasan akan diperketat pada progres sertifikasi lahan pemerintah serta pemanfaatan aset idle agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sektor Layanan Air Bersih (PDAM) menjadi sorotan tajam kedua. Berdasarkan temuan BPK terkait tingkat kehilangan air (kebocoran) dan pengelolaan pendapatan, DPRD Makassar akan memanggil direksi PDAM dalam rapat dengar pendapat. Dewan mendesak adanya transparansi dalam penagihan serta percepatan perbaikan infrastruktur pipa yang usang.
Terkait Pajak dan Retribusi, legislatif mendorong optimalisasi pendataan objek pajak baru. DPRD menilai hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya celah kebocoran PAD yang harus segera ditutup dengan sistem pengawasan digital yang lebih terintegrasi antar-OPD.
DPRD juga menyoroti Tata Kelola Belanja Daerah. Anggota dewan berkomitmen memastikan seluruh pengeluaran OPD telah sesuai dengan standar harga dan regulasi internal. Pengawasan ini dilakukan guna mencegah potensi kerugian negara yang seringkali muncul akibat kesalahan administratif maupun ketidakpatuhan terhadap prosedur belanja.
Pihak legislatif memberikan tenggat waktu bagi Pemkot Makassar untuk menjalankan action plan atau rencana aksi perbaikan. DPRD akan membentuk tim evaluasi internal untuk memantau sejauh mana rekomendasi BPK tersebut dijalankan dalam kurun waktu 60 hari kerja sejak laporan diterima.
Ketegasan DPRD dalam mengawal LHP BPK ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan tata kelola keuangan Makassar tahun 2026 dapat mencapai standar kualitas yang lebih tinggi dan bebas dari temuan berulang. (*)
