MAKASSAR, Notif.news – Akses terhadap keadilan kini menjadi hak pasti bagi seluruh warga Kota Makassar, tanpa terkecuali. Legislator DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Nasdem, H. Syaiful, memimpin upaya masif untuk menjamin hak tersebut melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan sosialisasi yang merupakan bagian dari Program Kerja Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Angkatan XIII ini dilaksanakan di Hotel Karebosi Premier pada Kamis, 4 Desember 2025. Inisiatif ini menegaskan keseriusan dewan dan eksekutif dalam mewujudkan prinsip equality before the law.
Dalam pidato pembukaannya, H. Syaiful secara gamblang menyatakan bahwa Perda 7/2015 adalah solusi nyata untuk mengatasi jurang kesenjangan hukum. "Perda ini memastikan bahwa kemiskinan tidak boleh menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan pendampingan hukum yang berkualitas. Ini adalah janji negara kepada rakyatnya," tegasnya.
Ia menambahkan, Perda ini mengamanatkan alokasi anggaran yang memadai untuk membiayai jasa advokat bagi warga tidak mampu, baik dalam kasus pidana maupun perdata.
Sesi diskusi panel yang mendalam dan informatif dimoderatori oleh Andi Muh. Zulfikar, yang berhasil mengarahkan fokus pembahasan pada detail mekanisme pengajuan bantuan hukum.
Narasumber pertama, Rahmat, menjelaskan mekanisme operasional dan syarat-syarat yang harus dipenuhi warga untuk dapat mengakses bantuan hukum gratis. Ia merinci prosedur verifikasi kelayakan penerima bantuan.
Rahmat menekankan, "Proses pengajuan telah dibuat sesederhana mungkin. Intinya, warga yang tidak mampu dan menghadapi masalah hukum, berhak mengajukan permohonan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terverifikasi dan terdaftar di Pemerintah Kota."
Sementara itu, narasumber kedua, Muh. Ridwan, memberikan perspektif hukum yang lebih luas. Ia menguraikan ruang lingkup kasus yang ditanggung Perda, mencakup sengketa tanah, kasus KDRT, hingga permasalahan ketenagakerjaan.
Muh. Ridwan menegaskan bahwa bantuan hukum ini meliputi semua tahapan proses hukum, mulai dari konsultasi, penyidikan di kepolisian, hingga persidangan di pengadilan. Hal ini memastikan warga didampingi secara komprehensif.
Antusiasme peserta terlihat jelas selama sesi tanya jawab, di mana banyak warga ingin mengetahui secara pasti di mana mereka dapat menemukan LBH yang menyediakan layanan bantuan hukum sesuai amanat Perda.
H. Syaiful menutup kegiatan dengan pesan optimisme. Ia berharap Perda ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat dan menjadi contoh nyata keberpihakan Pemerintah Kota Makassar terhadap penegakan keadilan sosial. (*)
