Notif.news - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen akan membawa sejumlah dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, meskipun ada peningkatan tarif, dampak kenaikan PPN ini akan mendukung empat sektor utama, yaitu peningkatan jumlah pekerja, peningkatan pekerja formal, kenaikan PPh 21 per tahun, dan inflasi yang tetap terkendali pada tingkat rendah.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa dengan mengacu pada pengalaman sebelumnya, yaitu saat kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022, kenaikan tarif menjadi 12 persen kali ini diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian. "Pasca kenaikan tarif, pasar tenaga kerja akan tetap tumbuh, daya beli akan meningkat, dan inflasi akan dijaga tetap rendah," ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 25 Desember 2024. Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong stabilitas ekonomi sambil menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, Menkeu juga menegaskan bahwa untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan PPN, pemerintah akan meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi kelompok-kelompok masyarakat yang terdampak, seperti Rumah Tangga, Pekerja, UMKM, serta sektor-sektor lainnya. "Kami merancang paket stimulus ini dengan mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan, terutama untuk kelompok menengah ke bawah, yang tetap dimaksimalkan perlindungannya dan bantuannya," jelas Sri Mulyani.
Paket stimulus ini juga akan mencakup sektor-sektor penting lainnya, seperti industri padat karya, mobil listrik dan hybrid, serta sektor perumahan. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya dukungan stimulus tersebut, masyarakat yang terpengaruh oleh kebijakan kenaikan PPN dapat tetap terjaga kesejahteraannya. Dengan demikian, diharapkan terjadi stabilisasi dalam berbagai sektor ekonomi yang berperan penting dalam perekonomian nasional.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa keputusan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk mendukung peningkatan pendapatan negara guna mendanai berbagai program pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat struktur fiskal negara, agar lebih mampu mendukung berbagai program strategis nasional," kata Airlangga. Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung berbagai program yang telah dirancang dalam rencana pembangunan nasional. Salah satunya adalah program Asta Cita yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk mencapai berbagai target pembangunan nasional dalam jangka panjang.
Dalam pelaksanaannya, Airlangga memastikan bahwa pemerintah akan tetap memperhatikan asas keadilan dalam penerapan tarif PPN baru ini. Meskipun tarif PPN akan mengalami kenaikan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak membebani kelompok masyarakat yang paling rentan. Pemerintah akan terus berusaha agar beban yang timbul akibat kebijakan ini dapat dipitigasi dengan baik melalui program stimulus dan kebijakan lainnya yang berpihak kepada masyarakat.
Sementara itu, meskipun ada kenaikan PPN, pemerintah optimis bahwa sektor-sektor yang terdampak akan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan ini seiring dengan dampak positif yang ditimbulkan, seperti peningkatan daya beli masyarakat dan stabilitas inflasi. Dengan adanya kebijakan yang seimbang dan stimulus yang tepat sasaran, diharapkan perekonomian Indonesia dapat terus berkembang meskipun ada perubahan pada kebijakan pajak.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini, meskipun mendapat perhatian publik, diharapkan akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendapatan negara, yang selanjutnya dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor. Pemerintah juga akan terus memantau dampak dari kebijakan ini untuk memastikan bahwa sasaran ekonomi yang diinginkan dapat tercapai dengan adil dan merata.
